OJK Panggil Perusahaan Terkait Kasus Penagih Utang Lecehkan Konsumen

OJK Panggil Perusahaan Terkait Kasus Penagih Utang Lecehkan Konsumen
Ilustrasi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (FOTO: NET)

JAKARTA - Lembaga pengawas sektor keuangan memanggil jajaran PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia berkaitan dengan dugaan pelecehan yang dikerjakan petugas penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan tersebut diselenggarakan untuk memperjelas urutan peristiwa, hasil penelaahan awal, tahap penanganan, serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Berdasarkan pertemuan itu, pihak berwenang mengonfirmasi bahwa konsumen terkait ialah pemakai aplikasi dengan objek pinjaman tunai dari produk yang tertaut di dalam aplikasi tersebut.

Di dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa petugas penagihan lapangan dijalankan lewat pihak ketiga yang bermitra dengan penyedia layanan.

Meskipun begitu, pelaku usaha jasa keuangan terkait senantiasa harus memikul tanggung jawab atas aktivitas penagihan itu.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," tulis lembaga tersebut dalam keterangannya.

Otoritas terkait telah meminta perusahaan untuk menjalankan penyelidikan internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan segenap pihak terkait.

Kemudian, kedua perusahaan itu wajib menyerahkan laporan hasil penyelidikan serta progres tindak lanjut kepada lembaga pengawas.

Selanjutnya, pelaku usaha terkait pun wajib menilai kembali tata kelola pemanfaatan pihak ketiga, mencakup prosedur pemilihan, pengawasan, pemantauan, serta evaluasi terhadap penyedia layanan penagihan.

Perusahaan tersebut juga diminta guna meninjau dan mengokohkan kebijakan, aturan, serta standar operasional aktivitas penagihan.

Kedua entitas bisnis ini turut diminta untuk mengambil sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan temuan penyelidikan.

Terakhir, pelaku usaha terkait wajib melaksanakan tahap perbaikan serta menyerahkan keterangan yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

"OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," tegas lembaga tersebut.

Apabila kedapatan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, otoritas tidak ragu menjalankan langkah pengawasan atau penegakan ketentuan sesuai kewenangannya.

Lembaga pengawas juga mengajak publik agar tidak menarik kesimpulan sebelum proses penelaahan tuntas dan seluruh fakta serta keterangan didapatkan secara utuh.

"Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, dugaan pelecehan yang dikerjakan penagih utang dibeberkan melalui kiriman media sosial oleh akun tertentu.

Di dalam kiriman tersebut, konsumen yang bersangkutan disebut mempunyai tanggungan dana sebesar Rp 4,4 juta.

Konsumen terkait mengaku belum mempunyai kemampuan untuk menuntaskan kewajiban pembayaran.

Lalu petugas penagihan tersebut memberikan batas tempo selama sepekan kepada konsumen demi merampungkan kewajibannya.

Sebelum batas waktu tersebut berakhir, penagih utang kembali melancarkan penagihan dan meminta diadakannya pertemuan dengan konsumen.

Di dalam pertemuan itu, konsumen diberikan alternatif pelunasan, salah satunya yaitu bersedia melakukan hubungan badan.

"Dc pun memberi pilihan lain jika hutang mau lunas dan tidak ditagih, harus mau berhubungan badan dengan saya itu pun dengan beberapa kali jika belum 90 hari," tulis kiriman tersebut saat dikutip.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index