Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Belum Rencanakan Larangan Pembelian Bahan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Belum Rencanakan Larangan Pembelian Bahan
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan (FOTO: NET)

SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum berencana melarang pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak membeli bahan bakar minyak bersubsidi.

Pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hal tersebut dilakukan dengan mendatangi masyarakat secara langsung melalui program sosialisasi dan penagihan dari rumah ke rumah atau door to door.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan bahwa hingga kini belum ada pembahasan mengenai larangan pembelian bahan bakar subsidi bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor.

“Belum ada rencana ke arah itu (larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak),” kata Masrofi dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Selain isu larangan membeli bahan bakar subsidi, pejabat dari sumbernya juga menanggapi rencana pemasangan stiker pada kendaraan milik penunggak pajak yang sempat muncul di Kabupaten Sukoharjo.

Ia menegaskan bahwa kebijakan itu merupakan inisiatif pemerintah daerah dan kini sudah dihentikan.

“(Penempelan stiker) itu Pemkab Sukoharjo, inisiatif daerah. Sementara, sudah dihentikan penempelan stikernya,” jelas Masrofi.

Instansi pendapatan daerah mencatat jumlah kendaraan yang menunggak pajak di 35 kabupaten dan kota mencapai 5,1 juta unit.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pemerintah memilih melakukan penagihan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.

Masrofi mengimbau masyarakat tidak khawatir apabila didatangi petugas maupun perangkat desa yang mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Menurut dia, pendekatan tersebut juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

“Pajak itu salah satunya digunakan untuk kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Opsen pajak juga digunakan untuk pembangunan di desa,” jelas Masrofi.

Program ini akan difokuskan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih.

Dalam pelaksanaannya, instansi terkait akan menggandeng pemerintah desa melalui sistem digital yang telah disiapkan.

“Nanti petugas akan melibatkan pemerintah desa melalui sistem digitalisasi yang kami bangun,” jelas Masrofi.

Pejabat tersebut merinci total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp 2,881 triliun.

Selain itu, tunggakan opsen pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota tercatat sebesar Rp 877,7 miliar.

“Sehingga total piutang atau jumlah masyarakat yang belum membayar pajak mencapai Rp 3,759 triliun,” terang Masrofi.

Sebelumnya, pemerintah provinsi sudah berusaha meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Salah satunya dengan menggandeng pemerintah daerah setempat dalam menghadirkan berbagai inovasi layanan agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.

Masrofi mengatakan, masyarakat kini dapat membayar pajak melalui berbagai fasilitas pelayanan yang menjangkau hingga tingkat perdesaan dan korporasi.

"Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang tidak harus datang ke Samsat Induk tetapi bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga Samsat Corporate di perusahaan-perusahaan," ungkapnya dikutip dari Antara Jateng, Selasa.

Selain memperluas layanan, instansi pengelola pendapatan juga mengkaji pemberian insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu.

Menurut Masrofi, selama ini program pemutihan lebih banyak menguntungkan penunggak pajak sehingga pemerintah ingin memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index