Otoritas Pajak Selidiki Penghapusan Bukti Potong Dalam Sistem Coretax

Otoritas Pajak Selidiki Penghapusan Bukti Potong Dalam Sistem Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti. (FOTO: NET)

JAKARTA - Penyelidikan atas tindakan penghapusan bukti potong (bupot) pajak oleh beberapa wajib pajak (WP) di dalam dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hingga kini, tahapan pengkajian masih berlangsung dan belum menelurkan keputusan resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dari sumbernya menyampaikan bahwa pihak otoritas masih mengkaji riwayat data tersebut.

"Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses," kata dari sumbernya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/7/2026).

Meskipun bupot bisa dihilangkan dari konsep awal SPT Tahunan, dari sumbernya memastikan data itu sama sekali tidak lenyap dari sistem database DJP.

Informasi bupot akan senantiasa tersimpan serta berpeluang menjadi materi klarifikasi bagi aparat pajak usai peninjauan SPT yang diserahkan oleh pembayar pajak.

Dari sumbernya memaparkan bahwa bukti potong (bupot) yang tersinkronisasi secara otomatis dengan rekam jejak pendapatan tidak secara langsung dihitung sebagai penghasilan pada SPT.

"Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya," ujarnya.

Oleh sebab itu, pembayar pajak disediakan fleksibilitas untuk menghapus bupot bilamana meyakini data tersebut bukanlah bagian dari pendapatannya.

"Dalam hal wajib pajak meyakini bahwa data bupot bukan merupakan penghasilannya, maka bupot tersebut dapat dihapuskan dari konsep SPT Tahunan," kata dari sumbernya.

Meski demikian, otoritas perpajakan mengingatkan pentingnya melaporkan ketidaksesuaian data itu terlebih dahulu.

Jika hasil verifikasi mengindikasikan bahwa bupot tersebut wajib dilaporkan, pembayar pajak akan diinstruksikan melakukan revisi.

"Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan," tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index