Usulan Bank Dunia Terkait Penyesuaian Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai

Usulan Bank Dunia Terkait Penyesuaian Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai
Ilustrasi PPN (FOTO: NET)

JAKARTA - Bank Dunia menyarankan otoritas untuk menekan plafon pengusaha kena pajak dari kisaran Rp4,8 miliar hingga menyentuh angka Rp500 juta.

Isu tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional pada hari ini, Senin (3/8/2026).

Melalui publikasi berjudul Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth, Bank Dunia menilai penyesuaian tersebut krusial guna memperluas jangkauan entitas bisnis di dalam penataan administrasi perpajakan.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan memasukkan lebih banyak pelaku usaha ke dalam sistem pajak serta mendorong terjadinya transaksi formal antara usaha kecil dan besar," sebut World Bank.

Lembaga keuangan global tersebut memperkirakan sebanyak 66,4% entitas formal di tanah air memiliki omzet di bawah Rp1 miliar dan 46,9% ditaksir mengantongi perolehan di bawah Rp500 juta.

Koreksi batas PKP menjadi Rp500 juta bakal memberatkan ruang gerak para pelaku usaha yang mencoba memecah unit bisnis demi menghindar dari pemungutan PPN ke konsumen.

Di samping itu, Bank Dunia turut mendorong otoritas Indonesia mengeliminasi beragam fasilitas pengecualian PPN.

Saat ini, pihak eksekutif masih mengucurkan pembebasan PPN pada bermacam lini sektor.

Rasionalisasi insentif PPN akan menyesuaikan skema PPN nasional dengan standar internasional yang mengedepankan prinsip kemudahan.

"Penyederhanaan sistem PPN tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengurangan distorsi dan kompleksitas PPN," tulis World Bank.

Kombinasi dua langkah strategis tersebut, yakni koreksi batas PKP serta pengetatan fasilitas PPN, ditaksir mampu menyumbang kenaikan pendapatan pajak mencapai 0,5% dari PDB.

Di samping ulasan tersebut, beredar pula sorotan mengenai krusialnya pembaharuan panduan teknis pemotongan PPh Pasal 22 oleh pengelola platform digital.

Selanjutnya, dibahas pula isu seputar mekanisme PPN lewat SPP-TDLN, penguatan zona industri, pemanfaatan QRIS, praktik penghindaran pajak, dan topik terkait lainnya.

Berikut rangkuman berita perpajakan selengkapnya.

Berdasarkan riset Bank Dunia terhadap pelaku usaha skala mikro, sebanyak 48% responden membatasi transaksi via QRIS guna menghindari pemantauan perpajakan.

Studi tersebut dipublikasikan pada laporan bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth.

Riset serupa memaparkan persoalan lain yang tak kalah krusial.

Sekitar 40% pelaku usaha mikro menganggap pajak yang disetorkan hanya berakhir pada pemborosan serta tindakan korupsi, yang menandakan minimnya kepercayaan publik atas pengelolaan kas negara.

Bank Dunia mencatat, kendati 62% entitas mikro telah memiliki rekening bank atas nama badan usaha, tingkat adopsi transaksi non-tunai tergolong amat minim.

Cuma 14% yang menerima pembayaran lewat transfer perbankan, sementara penerimaan via QR code maupun dompet digital cuma mencapai 4%.

Penyedia platform marketplace yang ditetapkan sebagai pemungut tidak cuma diwajibkan memotong PPh Pasal 22 dari pedagang lokal.

Mengacu pada Ketentuan Pasal 15 PMK 37/2025, terdapat himpunan data serta informasi yang wajib dilaporkan penyedia e-commerce kepada Ditjen Pajak.

"Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran SPT Masa PPh Unifikasi," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025.

Pemungutan PPN via skema sistem transaksi digital luar negeri bakal diberlakukan atas transaksi yang belum terjangkau pemotongan PPN PMSE.

Sesuai Pasal 2 ayat (2) PMK 48/2028, pemungutan PPN lewat SPP-TDLN mencakup penggunaan BKP tidak berwujud serta JKP dari luar wilayah pabean di dalam area pabean berupa produk dan layanan digital.

"Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN... merupakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang pemungutan PPN-nya dilakukan oleh selain pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain oleh Menteri," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 49/2026.

Celah pelanggaran pajak tergolong masih cukup lebar.

Tercatat sebanyak 25% entitas korporasi terdeteksi melakukan pengelakan pajak secara ilegal demi mengurangi maupun menyembunyikan kewajiban pembayaran pajak.

Hasil analisis tersebut termuat pada laporan Bank Dunia bertajuk Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth rilis Juli 2026.

Menurut perhitungan Bank Dunia, angka prevalensi manipulasi pajak di ranah korporasi Indonesia menyentuh 25%-27%.

Secara konseptual, 1 dari setiap 4 korporasi mengeksekusi langkah ilegal yang merugikan keuangan negara.

Kalkulasi ini diperoleh lewat pengolahan metodologi eksperimen daftar ganda berbasis data 2023 World Bank Enterprise Survey.

Asosiasi e-Commerce Indonesia mengimbau Ditjen Pajak untuk konsisten memperbarui petunjuk teknis terkait skema PPh Pasal 22 oleh pengelola marketplace.

Ketua Umum idEA dari sumbernya menilai pembaharuan panduan perpajakan amat penting bagi para penjual online maupun pengelola platform agar tercipta pemahaman yang selaras atas regulasi anyar tersebut.

"Kami berharap pedoman, FAQ, dan petunjuk teknis dari DJP dapat terus dilengkapi agar pelaksanaannya konsisten dan memberikan kepastian bagi platform maupun seller," ujarnya.

Pemerintah berkomitmen mengakselerasi daya saing kawasan industri, sejalan dengan arah kebijakan hilirisasi, transisi energi, transformasi digital, serta pencapaian target laju ekonomi 8%.

Menko Perekonomian dari sumbernya menegaskan bahwa optimalisasi zona industri menjadi tumpuan utama pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi di ranah global.

"Kawasan industri menjadi penggerak bangsa, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index