BANJARBARU - Kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang Semester I 2026 membukukan pencapaian amat positif.
Hingga 30 Juni 2026, akumulasi penerimaan pajak menuju kas negara berhasil menembus Rp6,244 miliar.
Pencapaian tersebut setara dengan 36,40 persen dari total target APBN 2026 di Kalsel yang ditetapkan sebesar Rp17,157 miliar.
Realisasi ini mencatatkan kenaikan 36,09 persen secara tahunan (year-on-year).
Laju kenaikan ini sukses melewati rata-rata regional Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang bertengger di angka 35,22 persen.
Bahkan, torehan Rp6,244 miliar tersebut berhasil melampaui estimasi awal penerimaan paruh pertama tahun yang dipatok sebesar Rp5,354 miliar.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penopang paling utama.
Komoditas pajak ini memberikan kontribusi 29,13 persen terhadap total penerimaan di Kalsel.
Pertumbuhannya terbilang sangat pesat, di mana PPN Dalam Negeri mencatatkan lonjakan hingga 1.774,73 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebaliknya, tekanan dialami PPh Pasal 25/29 Badan yang menjadi satu-satunya jenis pajak utama dengan grafik menurun, yaitu minus 15,32 persen.
Ditinjau dari bidang usaha, sektor pertambangan serta penggalian masih memegang porsi pendapatan terbesar di Bumi Lambung Mangkurat.
Sektor tersebut melaju pesat melalui pertumbuhan mencapai 131,37 persen.
Namun demikian, lonjakan persentase paling tinggi diraih oleh sektor industri pengolahan yang melejit hingga 783,28 persen.
"Kami berharap ketahanan fiskal ini terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan," kata dari sumbernya.
Selain memaparkan data penerimaan, otoritas pajak Kalselteng turut mengingatkan kembali ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan ini menetapkan batas peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar per tahun sebagai nilai ambang penggunaan PPh Final 0,5 persen.
Mekanisme penghitungan omzet Rp4,8 miliar saat ini dijalankan lebih ketat.
Batas tersebut dihitung berdasar penggabungan seluruh pendapatan kegiatan usaha, jasa, hingga pekerjaan bebas—baik yang tergolong PPh Final maupun non-final.
Setiap penghasilan wajib pajak yang diperoleh dari luar negeri lewat pekerjaan juga wajib dimasukkan ke dalam akumulasi omzet tahunan tersebut.
Kondisi keuangan negara di Kalsel pada pertengahan tahun ini disokong oleh pertumbuhan ekonomi daerah yang terjaga di atas rata-rata nasional.
Faktor pendorong utamanya mencakup percepatan penyerapan anggaran belanja pemerintah, surplus neraca perdagangan daerah, serta kemandirian tata kelola keuangan daerah yang kian kuat.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi pengelolaan APBN, memperkuat sinergi antarsatuan kerja, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan," kata dari sumbernya.