PPN Dan Sektor Tambang Mendorong Penerimaan Pajak Kalsel Melonjak Naik

PPN Dan Sektor Tambang Mendorong Penerimaan Pajak Kalsel Melonjak Naik
Pelaksanaan publikasi ALCO Regional Kalimantan Selatan belum lama tadi. (FOTO: NET)

BANJARBARU - Hasil perolehan pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel) sepanjang paruh pertama tahun 2026 memperlihatkan torehan yang sangat impresif.

Sampai tanggal 30 Juni 2026, penyetoran pajak ke kas negara mampu mencapai angka Rp6,244 miliar.

Capaian ini setara 36,40 persen dari keseluruhan target APBN 2026 wilayah Kalsel yang dipasang sebesar Rp17,157 miliar.

Hasil tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 36,09 persen secara tahunan.

Tingkat pertumbuhan ini mengungguli rata-rata wilayah Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang mencatatkan angka 35,22 persen.

Bahkan, perolehan Rp6,244 miliar ini berhasil melampaui perkiraan awal penerimaan semester pertama yang diproyeksikan sebesar Rp5,354 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri hadir sebagai penopang terdepan.

Kategori pajak tersebut menyumbang porsi 29,13 persen bagi seluruh perolehan pajak di Kalsel.

Peningkatannya terbilang tajam, sebab PPN Dalam Negeri melesat drastis hingga 1.774,73 persen bila dibandingkan masa yang sama tahun lalu.

Di lain pihak, penurunan terjadi pada PPh Pasal 25/29 Badan yang menjadi satu-satunya kategori pajak dominan dengan hasil terkoreksi, yakni minus 15,32 persen.

Apabila dilihat dari lapangan usaha, industri pertambangan dan penggalian tetap menyumbang porsi penerimaan paling dominan di wilayah ini.

Bidang tersebut melesat dengan angka kenaikan mencapai 131,37 persen.

Meskipun begitu, peningkatan persentase tertinggi berhasil dicatatkan oleh bidang industri pengolahan yang melonjak hingga 783,28 persen.

"Kami berharap ketahanan fiskal ini terus mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan," ujar dari sumbernya.

Di samping membeberkan angka perolehan, pejabat perpajakan Kalselteng menegaskan kembali aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menggariskan batasan peredaran bruto (omzet) Rp4,8 miliar per tahun sebagai batas maksimal penerapan PPh Final 0,5 persen.

Prosedur kalkulasi omzet Rp4,8 miliar kini diperketat.

Nilai batas ini dikalkulasikan secara akumulatif dari seluruh pendapatan aktivitas usaha, layanan jasa, sampai pekerjaan bebas—baik berstatus PPh Final ataupun non-final.

Pendapatan wajib pajak yang bersumber dari luar negeri via pekerjaan juga diwajibkan masuk dalam perhitungan omzet tahunan tersebut.

Perkembangan fiskal Kalsel pada pertengahan tahun ini ditopang oleh laju ekonomi wilayah yang berada konsisten di atas rata-rata nasional.

Elemen pemicu utamanya meliputi percepatan realisasi belanja pemerintah, surplus pada neraca perdagangan wilayah, serta makin kokohnya kemandirian pengelolaan keuangan daerah.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga transparansi pengelolaan APBN, memperkuat sinergi antarsatuan kerja, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan," kata dari sumbernya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index