Layanan Chatbot WhatsApp Bapenda Jabar untuk Bayar Pajak Kendaraan

Senin, 11 Mei 2026 | 13:42:29 WIB
Ilustrasi Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat WhatsApp di Jawa Barat. generate/koran (NET).

JAKARTA - Wajib pajak di wilayah Jawa Barat sekarang dapat melunasi pajak kendaraan bermotor mereka cukup melalui aplikasi WhatsApp. Simak prosedur lengkapnya di bawah ini.

Akses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat semakin dipermudah. Layanan ini tersedia lewat aplikasi pesan WhatsApp, meski saat ini penggunaannya masih terbatas untuk warga Jawa Barat dan belum diimplementasikan secara nasional.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat telah merilis layanan chatbot WhatsApp ini secara resmi mulai 1 Mei 2026. Berkat inovasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama atau hadir secara fisik ke kantor Samsat untuk membayar pajak tahunan.

Sistem chatbot ini sudah terhubung dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI milik bank bjb, sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital pada layanan publik di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, memaparkan bahwa langkah inovatif ini ditujukan untuk memfasilitasi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi supaya tetap bisa menjalankan kewajiban pajaknya dengan mudah.

"Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan," kata Asep yang dikutip melalui situs resmi Bapenda Jabar.

Mekanisme Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui WhatsApp: Melalui sistem yang terhubung dengan fitur 'Sapa Warga', para wajib pajak dapat melakukan verifikasi data sekaligus mendapatkan kode bayar hanya dalam hitungan menit.

Cara mengaksesnya sangat simpel. Anda cukup menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, lalu mengirim pesan seperti "Halo" atau "Hi".

Berikutnya, pilih menu '1. Bayar Pajak Kendaraan' dan cantumkan nomor polisi kendaraan. Anda juga akan diminta menginput data tambahan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.

Jika data dinyatakan valid, sistem bakal menampilkan rincian tagihan pajak serta kode pembayaran untuk menyelesaikan transaksi. Proses bayar bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital. Setelah rampung, wajib pajak akan mendapatkan e-SKPP dalam bentuk dokumen PDF.

Terkini