JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyerahkan draf perjanjian terkait divestasi saham sebesar 12 persen kepada Pemerintah Indonesia sebagai langkah kelanjutan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). "Kami sudah menyerahkan drafnya ke pemerintah," ujar Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas.
Proses penandatanganan kesepakatan pengalihan saham dari Freeport-McMoRan Inc (FCX) kepada pihak pemerintah ditargetkan selesai sebelum perpanjangan IUPK diterbitkan pada tahun 2041.
Langkah tersebut berjalan selaras dengan Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan IUPK di Grasberg, Papua Tengah yang sebelumnya telah disepakati oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta President Director PTFI Tony Wenas di Washington DC, Amerika Serikat. "Salah satu syarat penerbitan IUPK adalah ditandatanganinya transfer of shares (pengalihan saham) sebelum 2041 (penerbitan IUPK). Saat ini belum (ditandatangani), masih dalam proses," ujar Tony.
Melalui MoU tersebut, terdapat enam poin penting yang disepakati oleh pemerintah, FCX, dan PTFI. Poin pertama menetapkan bahwa IUPK Freeport akan disesuaikan demi memberikan perpanjangan hak operasi sepanjang umur cadangan tambang yang tersedia.
Poin kedua menyebutkan komitmen PTFI dalam meningkatkan kontribusi bagi masyarakat Papua, yang mencakup penyediaan dana pembangunan satu rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan kedokteran.
Poin ketiga menegaskan peningkatan belanja eksplorasi dan percepatan studi demi menemukan serta mengembangkan sumber daya jangka panjang beserta peluang ekspansinya.
Poin keempat memastikan PTFI terus mengutamakan program hilirisasi domestik lewat penjualan tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, dan produk turunan lainnya di dalam negeri. Di samping itu, PTFI memperoleh keleluasaan dalam memperluas pemasaran tembaga olahan ke pasar Amerika Serikat jika negara tersebut membutuhkan pasokan tambahan.
Poin kelima mengatur pengalihan 12 persen saham PTFI dari FCX kepada pemerintah tanpa biaya pada tahun 2041, dengan syarat penerima saham mengganti biaya investasi proporsional (pro-rata) berdasarkan nilai buku yang bermanfaat untuk masa setelah tahun 2041.
Melalui skema ini, FCX mempertahankan kepemilikan saham 48,76 persen hingga 2041, kemudian menyusut menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.
Poin keenam menegaskan bahwa struktur operasional, tata kelola, perjanjian pemegang saham, beserta ketentuan IUPK yang berjalan saat ini akan tetap dipertahankan selama umur sumber daya tambang.
"Semoga kami bisa mendapatkan perpanjangan IUPK, sehingga operasional kami atau manfaat yang kami berikan kepada Kabupaten Mimika, kepada Provinsi Papua Tengah, dan kabupaten lain di Papua Tengah, juga kepada Indonesia, bisa berlanjut sampai dengan usia tambang itu," ujar Tony.