Aturan Baru Pajak Marketplace untuk Omzet Pedagang di Bawah Rp500 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 10:14:28 WIB
Ilustrasi Pajak Marketplace, Sumber: flazztax.

JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pihak lain yang memungut PPh final 0,5% atas penghasilan para pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace mulai bulan depan.

Berdasarkan PMK 37/2025, penyedia marketplace baru akan melakukan pemungutan pajak apabila omzet pedagang online wajib pajak orang pribadi melebihi Rp500 juta pada tahun berjalan. Wajib pajak dimaksud akan dibebaskan dari pemungutan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace.

"Pihak Lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 ... atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi: penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan...," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf a PMK 37/2025.

Jika omzet telah melebihi Rp500 juta, pedagang online juga wajib mengirimkan surat pernyataan kepada pihak marketplace. Surat tersebut menerangkan bahwa peredaran bruto yang didapatkan sudah melewati ambang batas Rp500 juta pada tahun pajak yang sedang berjalan.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pelaku usaha dalam negeri, baik berupa badan usaha maupun perorangan, wajib bertanggung jawab penuh atas validitas seluruh data yang diberikan kepada pihak pengelola marketplace.

"Pedagang Dalam Negeri ... bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan ...," bunyi Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025.

Regulasi PMK 37/2025 menetapkan penunjukan platform marketplace sebagai agen pemotong pajak yang bertugas memungut, menyetorkan, sekaligus melaporkan kewajiban perpajakan dari penghasilan yang diperoleh para pelaku usaha domestik.

Pelaku usaha dalam negeri yang menjadi objek pemungutan ini wajib memenuhi dua kriteria utama.

Pertama, menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Kedua, bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.

Terkini