SLIK OJK Diperbarui, Data Kredit Lunas Kini Tercatat Lebih Cepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:26:37 WIB
Ilustrasi SLIK OJK, Sumber: money.kompas.

JAKARTA - OJK resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk memercepat pembaruan data riwayat kredit debitur.

Langkah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan memerluas akses pembiayaan bagi masyarakat. Hal ini khususnya menyasar pelaku UMKM serta masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui Program 3 Juta Rumah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembaruan SLIK merupakan bagian dari upaya OJK memerkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. Langkah ini diambil agar penyaluran kredit dan pembiayaan semakin berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.

Melalui kebijakan baru tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memerbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya. Sebelumnya, pembaruan data kerap membutuhkan waktu lebih lama sehingga dapat menghambat masyarakat saat mengajukan kredit baru.

Friderica menjelaskan, OJK juga menerapkan batas minimal (threshold) pencatatan informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan agar informasi yang tersaji dalam SLIK lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Data debitur yang lebih mutakhir dan akurat akan membantu lembaga jasa keuangan memercepat proses penyaluran pembiayaan. Hal ini termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Lebih lanjut Friderica menegaskan, SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit. Keputusan pemberian pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan usaha, manajemen risiko, dan penerapan prinsip kehati-hatian.

“OJK berharap perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit, penguatan pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya.

Terkini