OJK Pangkas Pembaruan Data SLIK Jadi Tiga Hari Demi Mudahkan KPR

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:26:37 WIB
Ilustrasi OJK, Sumber: bareksa.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan resmi memangkas pembaruan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi debitur yang telah melunasi pinjaman. Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Juli 2026.

Langkah ini diharapkan mampu membuka akses kredit yang lebih luas bagi masyarakat luas. Khususnya untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) serta pembiayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan proses pembaruan status kredit lunas di SLIK kini wajib selesai maksimal tiga hari kerja. Sebelumnya, proses administratif ini memerlukan waktu hingga sebulan.

“Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen. Ketika konsumen mengajukan kredit padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah lunas. Sekarang, tiga hari sudah harus bisa ada informasi lunas," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Peluncuran Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengurai sumbatan administratif yang selama ini mempersulit masyarakat. Terutama saat mereka ingin mengajukan KPR ataupun pembiayaan modal usaha.

Kiki memastikan seluruh lembaga jasa keuangan di Indonesia telah menyesuaikan infrastruktur teknologi mereka. Hal ini dilakukan agar kewajiban pelaporan tiga hari kerja bisa terpenuhi tanpa hambatan teknis.

Selain mempercepat pembaruan data, OJK juga menetapkan aturan bahwa SLIK hanya menampilkan informasi tunggakan kredit di atas Rp1 juta. Dengan begitu, masyarakat yang memiliki catatan kredit macet di bawah nominal itu tetap dapat mengajukan KPR atau pembiayaan baru.

"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," jelasnya.

Melalui aturan baru ini, pekerja informal seperti buruh, nelayan, dan pedagang kecil diharapkan memiliki peluang lebih besar. Catatan riwayat kredit bernilai kecil tidak akan lagi menjadi kendala utama mereka dalam mendapatkan pembiayaan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyambut positif penyempurnaan sistem SLIK ini. Ia menganggap kebijakan ini sangat berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan rumah subsidi.

"Bersama jajaran komisioner OJK untuk memberikan kesempatan kepada rakyat MBR, masyarakat berpenghasilan rendah yang diberikan kesempatan untuk mengakses mendapat rumah subsidi,” kata Maruarar.

Ia mengaku telah mengadakan pertemuan sebanyak enam kali dengan pihak OJK. Upaya tersebut dilakukan demi memperjuangkan agar akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak ditutup.

Menurutnya, banyak calon pembeli rumah yang selama ini gagal mendapatkan KPR akibat catatan negatif di SLIK. Hambatan tersebut diharapkan dapat berkurang secara drastis dengan adanya kebijakan baru ini.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif pendukung seperti pembebasan BPHTB, PBG, serta insentif PPN DTP untuk rumah subsidi. Kuota rumah subsidi kini ditingkatkan menjadi 310.000 unit dari yang sebelumnya sekitar 228.000 unit.

Maruarar turut mendorong regulator dan industri perbankan untuk memperluas produk pembiayaan yang murah, cepat, dan mudah diakses. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman rentenir.

"Tidak ada lagi kesempatan rentenir yang hidup di Indonesia," katanya.

Keterbatasan akses terhadap pembiayaan formal dinilai menjadi pemicu munculnya praktik pinjaman informal. "Akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir? Malu kami," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa KUR perumahan yang hadir di era Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi opsi pembiayaan berbunga rendah. Namun, Maruarar mengingatkan agar pengembangan produk tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Saya berharap ada kebijakan yang bisa membuat rakyat tidak perlu ke rentenir lagi karena produk-produk perbankan kami mudah, murah, cepat, tapi aman," katanya.

Walaupun memberikan banyak kemudahan, OJK menegaskan catatan SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam persetujuan kredit. Keputusan akhir pemberian KPR atau pembiayaan tetap menjadi wewenang penuh lembaga jasa keuangan.

"SLIK bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, tentunya setelah berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," kata Kiki.

Terkini