Pengguna Aplikasi Strava Hanya Dikenakan PPN jika Langganan Premium

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:27:32 WIB
Ilustrasi Strava, Sumber: studyactive.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan pengguna aplikasi olahraga Strava tidak serta-merta dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan pungutan pajak ini hanya menyasar para pengguna yang membeli atau berlangganan fitur premium di dalam aplikasi tersebut.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri setelah muncul kekhawatiran masyarakat terkait isu aktivitas lari yang dipajaki menyusul penunjukan Strava sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP memastikan olahraga lari bukanlah objek pajak dan pengguna akun gratis tidak akan dipungut biaya pajak.

"Lari tidak kena pajak. Tapi saat berlangganan fitur premium aplikasi olahraga seperti Strava, itu baru dipungut PPN-nya," tulis DJP dalam unggahan resminya pada Minggu (5/7/2026). Pihak otoritas perpajakan menjamin layanan gratis tetap bisa diakses tanpa pungutan. "Kalau pakai versi yang gratis, tetap tidak terutang PPN," tulis DJP. Pajak ini murni menyasar transaksi pembelian layanan digital berbayar.

Penerapan mekanisme ini merupakan bagian dari kebijakan penarikan PPN atas pemanfaatan produk maupun layanan digital luar negeri di Indonesia. Langkah ini diambil guna menciptakan keadilan perpajakan antara penyedia layanan digital domestik dan asing, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan tersebut mendasari penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa langkah ini memperluas jangkauan PPN terhadap vendor digital asing yang digunakan warga Indonesia. Sampai akhir Mei 2026, sudah ada 271 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk. Pemerintah menambah tujuh entitas baru pada Mei 2026, termasuk salah satunya Strava Inc.

Beberapa perusahaan lain yang turut ditunjuk meliputi:
Envato Pty Ltd
Envato Elements Pty Ltd
The Nielsen Norman Group Inc.
Kling AI Pte. Ltd.
Law School Admission Council Inc.
PLAUD LLC

Bertambahnya perusahaan dari aneka sektor ini menandakan meluasnya adopsi teknologi digital di tanah air. "Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge.

DJP akan terus mengamati tren teknologi serta model bisnis baru agar kepatuhan pajak berjalan efektif, adil, dan berkepastian hukum bagi pelaku usaha. Penunjukan ini bukan berarti ada jenis pajak baru yang diciptakan pemerintah. Status tersebut sekadar mewajibkan perusahaan asing memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi produk berbayar dari konsumen Indonesia.

Jadi, PPN hanya mengikat transaksi premium di Strava, bukan pada aktivitas olahraga lari itu sendiri. Hingga 31 Mei 2026, total penerimaan PPN PMSE menembus Rp 40,55 triliun, dengan 233 perusahaan aktif menyetorkan pajaknya. Sektor ini menjadi penyumbang terbesar bagi total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp 52,85 triliun hingga akhir Mei 2026.

Terkini