PADANG - Pemerintah Kota Padang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Langkah ini diambil dengan prioritas utama untuk memperkuat pembangunan infrastruktur, pemulihan wilayah pascabencana, serta memaksimalkan pelayanan kepada publik. Dalam rancangan anggaran ini, alokasi untuk belanja modal mengalami peningkatan yang signifikan demi mempercepat pembangunan yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat.
Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Padang dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Kota Padang. Agenda penting ini juga turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, jajaran asisten, seluruh kepala organisasi perangkat daerah, beserta para tamu undangan yang hadir.
Penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 ini berpedoman pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang sebelumnya telah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Langkah perubahan ini diselaraskan secara matang dengan arah prioritas pembangunan di tingkat nasional, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, serta disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berkala di Kota Padang sepanjang tahun 2026.
"Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini memiliki keselarasan dengan Prioritas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Prioritas Perencanaan Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang dikaitkan dengan Kebijakan Pembangunan Kota Padang Tahun 2026," ujarnya.
Penyesuaian pada struktur anggaran dilakukan guna mengakomodasi pergeseran proyeksi Pendapatan Asli Daerah, penataan ulang alokasi pagu anggaran di setiap perangkat daerah, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun 2025 berdasarkan hasil audit resmi. Selain itu, anggaran ini juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan daerah pascabencana alam tahun 2025 dan menyesuaikan dana transfer pusat ke daerah berdasarkan keputusan regulasi keuangan terbaru.
Berikut adalah rincian mengenai perubahan proyeksi pendapatan dan rincian alokasi belanja daerah dalam rancangan tersebut:
Total pendapatan daerah mengalami peningkatan menjadi Rp3,06 triliun, atau bertambah sebesar Rp504,53 miliar dari APBD murni yang sebelumnya senilai Rp2,55 triliun. Kenaikan ini didorong oleh pertumbuhan PAD menjadi Rp1,04 triliun, meningkat sebesar Rp15,73 miliar atau sekitar 1,54 persen.
Pendapatan transfer juga naik menjadi Rp2,02 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp488,81 miar atau tumbuh sekitar 31,92 persen.
Total anggaran belanja daerah secara keseluruhan disesuaikan meningkat menjadi Rp3,21 triliun, naik sebesar Rp509,21 miar dari pagu sebelumnya.
Belanja modal melonjak tajam hingga 139,62 persen, berubah dari Rp220,93 miliar menjadi sebesar Rp529,42 miliar demi rehabilitasi infrastruktur.
Belanja operasi disesuaikan menjadi Rp2,66 triliun, sedangkan untuk pos belanja tidak terduga mengalami penurunan menjadi Rp5,01 miliar. Pemerintah daerah juga mengalokasikan pos belanja transfer sebesar Rp5 miliar yang pada struktur APBD murni sebelumnya belum tersedia.
Guna menutupi selisih yang terjadi antara pos pendapatan dan pos belanja, pemerintah menetapkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,48 miliar yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10,77 miliar. Melalui skema perhitungan ini, defisit anggaran yang sebesar Rp146,71 miliar akan ditutup sepenuhnya menggunakan pembiayaan netto dalam jumlah serupa, sehingga postur anggaran tetap berimbang.
Sinergi kuat yang terjalin erat antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan perubahan anggaran ini mendapatkan apresiasi yang tinggi. Diharapkan hasil pembahasan ini dapat segera disetujui demi kepentingan publik.
"Kami berharap kiranya rancangan perubahan APBD TA 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sebagaimana yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Padang. Dengan demikian, pada Agustus 2026 pelaksanaan perubahan APBD ini sudah dapat direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Kota Padang," pungkasnya.