DJP Gunakan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak Baru

DJP Gunakan Bukti Potong Marketplace untuk Perluas Basis Pajak Baru
Ilustrasi Pajak, Sumber: flazztax.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memaksimalkan kegunaan data bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikeluarkan oleh pihak marketplace sebagai sarana anyar dalam memperketat pengawasan terhadap kepatuhan para wajib pajak. Otoritas perpajakan juga memakai data ini sebagai fondasi utama untuk memperlebar jangkauan basis perpajakan, khususnya di dalam ekosistem niaga digital.

Kebijakan mengenai penarikan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace ini diklaim tidak akan menambah beban kewajiban perpajakan yang baru buat para pelaku usaha. Pasalnya, para pelaku usaha yang berniaga secara daring maupun luring pada prinsipnya mengemban tanggung jawab perpajakan yang setara.

“Dengan adanya mekanisme pelunasan pembayaran pajak melalui pemungutan oleh marketplace, data bukti potong PPh Pasal 22 menjadi sumber data baru untuk memperluas basis pajak,” ujar Inge.

Seluruh rekam bukti potong yang dikeluarkan oleh pihak marketplace bakal terintegrasi langsung ke dalam sistem basis data milik DJP. Lembar informasi ini selanjutnya bakal dipakai untuk menyokong program pengawasan, termasuk mendeteksi keberadaan para pedagang yang belum mendaftarkan diri ke sistem administrasi pajak ataupun wajib pajak yang tidak aktif.

DJP pun akan memakai data lalu lintas transaksi dari marketplace untuk memonitoring pergerakan omzet dari tiap-tiap pelaku usaha. Pengamatan ini diaplikasikan demi memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.

Bila hasil dari pemantauan membuktikan bahwa omzet tahunan milik pedagang telah melewati angka Rp 4,8 miliar, DJP segera melayangkan imbauan agar pelaku usaha bersangkutan melaporkan kondisi riil usahanya secara valid dan mengurus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kendati aspek pengawasan makin diperketat, pendekatan lewat jalur edukasi tetap diposisikan sebagai langkah prioritas utama dalam eksekusi kebijakan ini. DJP berkomitmen terus mengedukasi para pelaku usaha perihal regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 agar proses implementasinya berjalan dengan maksimal.

Sebelum ini, DJP sudah menetapkan empat platform marketplace yang bertindak sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22, yang meliputi:
Tokopedia
Shopee
Lazada
Blibli

Ketetapan tersebut mulai berjalan sejak 1 Juli 2026, tetapi pihak pemerintah mengalokasikan masa transisi terlebih dahulu sehingga aktivitas pemungutan dana kepada para pedagang baru akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Langkah penunjukan marketplace ini menjadi wujud penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak dalam menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons atas perkembangan ekonomi digital yang tumbuh begitu masif.

Sistem ini tidak sekadar menyederhanakan urusan birokrasi perpajakan, melainkan juga diproyeksikan mampu menghadirkan kesetaraan perlakuan (level playing field) antara para pelaku usaha online dan offline, serta mengadopsi standar pemajakan yang sudah berjalan di beberapa negara lain.

Pemerintah kembali memastikan bahwa aturan ini tidak melahirkan jenis pungutan pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 murni sekadar menggeser tata cara penyetoran PPh, dari yang mulanya dibayarkan mandiri oleh wajib pajak menjadi dipotong secara langsung oleh pihak marketplace yang ditunjuk.

Di dalam regulasi tersebut, para wajib pajak orang pribadi yang mengantongi omzet tahunan hingga Rp 500 juta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22, asalkan mereka telah menyerahkan surat pernyataan resmi yang sesuai dengan aturan.

Sementara itu, bagi para pedagang yang masuk dalam kategori wajib pungut, besaran tarif PPh Pasal 22 dipatok senilai 0,5% dari peredaran bruto serta statusnya bisa dikreditkan sebagai bagian pelunasan PPh Final merujuk pada regulasi perpajakan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index