Aturan Baru OJK Buat Pembaruan Data SLIK Bersih dalam 3 Hari Saja

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:27:32 WIB
Ilustrasi OJK, Sumber: infobanknews.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan mendorong lembaga jasa keuangan untuk mempercepat pembaharuan status pelunasan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan dari 1,5 bulan menjadi hanya tiga hari. Masyarakat yang telah melunaskan kewajibannya di bank, akan dinyatakan lunas di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK dalam tiga hari usai pembayaran. Aturan ini mulai berlaku per 1 Juli 2026.

"Ini merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen Dimana ketika konsumen mengajukan Kredit, padahal kreditnya sudah lunas, harus menunggu 1 bulan Atau 1,5 bulan berikutnya, baru ada clearance bahwa dia sudah Lunas kreditnya, sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas," kata Friderica Widyasari Dewi di Kantor OJK, Jakarta, Senin, 6/7/2026.

Percepatan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan infrastruktur informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Langkah ini bertujuan meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.

Selain mempercepat pembaruan data pelunasan, OJK juga mulai menerapkan ambang batas nominal kredit di atas Rp1 juta dalam informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dengan kata lain, masyarakat yang memiliki kredit macet di bawah Rp1 juta di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK tetap bisa mengajukan KPR.

"Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan Dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan Dan KPR bersubsidi secara Lebih cepat dan pruden. Termasuk dalam rangka program 3 juta rumah," ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Hal ini pada akhirnya diharap mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan Keuangan formal.

Sebagaimana diketahui, Sistem Layanan Informasi Keuangan merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan. Sistem Layanan Informasi Keuangan kerap digunakan bank untuk melakukan penilaian untuk menyetujui permintaan KPR.

Terkini