JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Purbaya mengatakan peningkatan penerimaan negara yang terjadi sepanjang semester I-2026 bukan berasal dari kenaikan tarif pajak, melainkan hasil reformasi perpajakan, perbaikan organisasi, serta pembenahan administrasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah.
"Kalau kami lihat penerimaan pajak saja itu tumbuhnya 21,4 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan mengingat tahun lalu kontraksi 7 persen di enam bulan pertama. Jadi reformasi perpajakan dan reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, sampai ke depannya akan terus membaik," kata Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan, strategi pemerintah ke depan adalah meningkatkan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak (ekstensifikasi), optimalisasi pemungutan (intensifikasi), serta penguatan kepatuhan wajib pajak.
Dengan strategi tersebut, pemerintah meyakini penerimaan negara masih dapat meningkat tanpa harus membebani dunia usaha maupun masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
"Kami akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kami lakukan ekstensifikasi dan kami lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal positif bagi pelaku usaha yang selama ini mencermati arah kebijakan fiskal pemerintah di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya ketidakpastian eksternal.
Pemerintah memilih memperkuat kepatuhan perpajakan, memperluas basis wajib pajak, serta meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan sebagai strategi utama untuk mendongkrak penerimaan negara.
Strategi tersebut mulai menunjukkan hasil, di mana hingga semester I-2026, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.187,8 triliun atau 44,1% dari target APBN 2026.
Realisasi tersebut tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sekaligus menandai pemulihan signifikan setelah penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi pada paruh pertama tahun lalu.
Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga semester I-2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau setara 46,3% dari target APBN. Angka tersebut juga tumbuh 21,4% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Dari total pendapatan negara tersebut, penerimaan perpajakan menyumbang Rp 1.187,8 triliun, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 271 triliun atau sekitar 59% dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
Karena itu, kebijakan perpajakan ke depan tetap diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara tanpa mengurangi daya saing investasi maupun menambah beban masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
"Kebijakan perpajakan akan tetap dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha melalui kenaikan tarif pajak," tegas Purbaya.