Cara Hitung PPh Final UMKM 0,5 Persen Berdasarkan Aturan PP 20 2026

Cara Hitung PPh Final UMKM 0,5 Persen Berdasarkan Aturan PP 20 2026
Ilustrasi PPh, Sumber: tehrantimes.

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen perlu memahami cara menghitung pajak terutang. Pemahaman mengenai ketentuan batas omzet yang tidak dikenai PPh juga menjadi hal penting berdasarkan PP 20/2026.

Rumus penghitungan PPh Final UMKM adalah 0,5% dikali Peredaran Bruto Usaha. Peredaran bruto tersebut yakni imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Penghitungan tersebut tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, serta penghasilan dari luar negeri. Penghasilan yang telah dikenakan PPh final tersendiri dan penghasilan yang bukan objek pajak juga dikecualikan.

Terdapat batas Rp500 juta khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai PPh.

Batas tersebut dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Bagi suami-istri yang masing-masing memiliki NPWP dengan status pisah harta atau memilih terpisah, aturan batasan omzet tetap berlaku. Batasan omzet tidak dikenakan PPh Final 0,5% sebesar Rp500 juta diberikan untuk masing-masing suami istri secara terpisah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index