Waspada Scam Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Jangan Asal Klik Link

Rabu, 08 Juli 2026 | 11:01:48 WIB
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: blog.bibit.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabar bohong terkait program pemutihan pajak kendaraan di media sosial. Warga diharapkan memastikan seluruh informasi berasal dari kanal resmi dan bukan akun tiruan instansi tertentu.

Korlantas membeberkan bahwa modus penipuan yang memanfaatkan program pemutihan pajak kini sedang marak terjadi. Pelaku umumnya mencantumkan tautan mencurigakan berakhiran .click atau .xyz pada profil dan unggahan media sosial untuk mengelabui korban.

Menatap risiko serius, Korlantas Polri menegaskan bahwa mengeklik tautan dari sumber tidak jelas bisa memicu pencurian data pribadi, penyusupan malware, hingga pembobolan rekening. Selain itu, publik juga diminta waspada terhadap akun palsu yang mengatasnamakan Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri.

"Pastikan informasi hanya diperoleh melalui kanal resmi dan terverifikasi," tulis Korlantas Polri.

Pihak kepolisian turut mengimbau agar warga tidak mudah memercayai unggahan penawaran layanan yang menyertakan tautan mencurigakan. Masyarakat dilarang memberikan data pribadi atau bertransaksi lewat akun yang belum jelas keabsahannya.

"Sebagai bentuk perlindungan, kami selalu mengingatkan masyarakat untuk memastikan keabsahan setiap informasi yang diterima," tulis Korlantas.

"Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman. Bagikan imbauan ini kepada keluarga dan kerabat agar terhindar dari berbagai bentuk tindak kejahatan siber," tambahnya.

Tercatat ada sembilan provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026. Berbagai insentif disediakan seperti penghapusan denda, potongan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut daftar wilayahnya:

DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi denda keterlambatan PKB dan BBNKB. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, program ini berlaku dari 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.

Lewat kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dibebani bunga ataupun denda. Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem tanpa perlu pengajuan permohonan dari warga.

Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan pemutihan pajak kendaraan sejak 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Warga dibebaskan dari denda serta dihapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraannya.

Melalui keringanan ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak untuk satu tahun berjalan saja.

Lampung
Program pemutihan di Lampung berjalan sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan beberapa insentif. Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, lalu sisa tunggakan serta denda dihapus.

Terdapat pula pembebasan denda keterlambatan dan pajak progresif, serta diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor. Selain itu, ada diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk pada tahun pertama dan kedua, serta potongan PKB 5-25 persen untuk yang taat membayar tepat waktu.

Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 1 Juli 2026. Mengacu informasi Bapenda Sumut, program ini menyediakan potongan denda pajak kendaraan sampai dengan 57 persen dan menggratiskan BBNKB kedua.

Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan pajak berlandaskan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Insentifnya berupa potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Diberikan juga tambahan diskon 10 persen bagi kendaraan sampai 200 cc serta diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc yang tidak memiliki tunggakan.

Papua Barat
Pemutihan di Papua Barat berlangsung dari 1 Juli sampai 31 Oktober 2026 demi memperingati Hari Bhayangkara ke-80, HUT ke-81 RI, dan HUT ke-27 provinsi tersebut. Insentifnya mencakup penghapusan pokok PKB serta denda tunggakan tahun keenam ke atas, serta penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Selain itu, ada pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima, pengurangan BBNKB sebesar 10 persen, dan insentif pajak 12 persen bagi yang membayar tepat waktu tanpa tunggakan.

Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku menggelar program pembebasan denda PKB mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026. Fasilitas ini membebaskan denda PKB serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya bagi pemilik kendaraan berpelat DE.

Kalimantan Tengah
Pemutihan pajak di Kalimantan Tengah diselenggarakan dari 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan menghapus denda PKB dan membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu. Wajib pajak tetap wajib membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ berjalan, serta biaya PNBP penertiban STNK, pelat, dan BPKB.

Disediakan pula potongan PKB sebelum jatuh tempo sebesar 6 persen untuk maksimal 90 hari, 4 persen untuk maksimal 60 hari, dan 2 persen untuk maksimal 30 hari.

Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku sampai 31 Desember 2026. Insentifnya mencakup diskon pokok PKB sebesar 5 persen, pengurangan sanksi administrasi, serta keringanan pokok tunggakan PKB beserta sanksi sejak 5 Januari 2025 bagi wajib pajak yang patuh.

Terkini