TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang, Banten, kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui payment point yang tersedia di kantor kecamatan dan kelurahan. Layanan payment point ini diselenggarakan di Kabupaten Tangerang sebagai proyek percontohan sebelum nantinya diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten.
"Harapan kami masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat dan lebih cepat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Gubernur Banten Andra Soni, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Keberadaan payment point membuat masyarakat dapat membayar PKB di kantor kecamatan atau kelurahan terdekat tanpa perlu datang ke kantor samsat. Saat ini, payment point sudah tersedia di 29 kantor kecamatan dan 10 kantor kelurahan di Kabupaten Tangerang.
Ke depan, payment point akan dibuka di 1.551 desa dan kelurahan di Banten demi meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pembayaran pajak. Penyelenggaraan payment point diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Makin mudah masyarakat membayar pajak, makin besar pula kontribusinya terhadap pembangunan di Provinsi Banten," ujar Andra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan pengembangan payment point akan dilakukan secara bertahap ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten mulai bulan ini.
"Sekarang masyarakat bisa membayar pajak lebih dekat dari rumah, lebih cepat, dan lebih mudah," kata Berly.