JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh hunian lewat cicilan yang lebih terjangkau.
Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada arahan Presiden Prabowo Subianto demi memperlebar akses bagi masyarakat guna mendapatkan rumah subsidi.
"Kalau 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah. Itu kan hal yang sangat baik ya," ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Rencana penerapan masa pinjaman KPR hingga 40 tahun ini telah dibicarakan bersama kementerian serta lembaga terkait, seperti Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Semua setuju mendukung," katanya.
Mengenai penerapannya, Maruarar menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan regulasi yang menjadi payung hukum kebijakan ini. Dia berharap proses pematangan aturan tersebut dapat selesai dalam waktu dekat.
Maruarar optimis jangka waktu cicilan yang lebih panjang akan mendongkrak ketertarikan masyarakat terhadap rumah subsidi lantaran nilai setorannya menjadi jauh lebih murah.
"Ya itu akan makin banyak peminat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp1 juta ya," terang Maruarar.
Dia menambahkan bahwa saat ini pemerintah masih mematangkan berbagai kajian sebelum meresmikan waktu peluncuran skema KPR dengan tenor 40 tahun ini.
"Kami pelajari, kami usahakan yang terbaik," imbuhnya.