Harga Langganan Strava Tetap Normal meski Kena PPN 11 Persen

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:07:52 WIB
Ilustrasi Strava, Sumber: timesbrasil.

JAKARTA - Aplikasi olahraga populer, Strava merespons soal pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah atas langganan layanan berbasis digital yang marak digunakan para penggemar olahraga lari tersebut.

Juru bicara platform tersebut menekankan bahwa mereka kini ditunjuk untuk memungut PPN atas layanan digital berbayar di Indonesia. Hal ini sejalan dengan pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI.

Pihak manajemen tidak menafikan aplikasinya menjadi pilihan banyak orang. Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata guna mengakomodir kepentingan pengguna sekaligus menjaga operasional layanan agar tetap sesuai aturan negara.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava, Rabu (8/7/2026).

Mempertimbangkan kenyamanan para pengguna loyal yang bergantung pada aplikasi ini, pihak manajemen akhirnya mengambil keputusan strategis. Langkah tersebut termasuk kesiapan dalam menanggung beban pajak yang dikenakan atas penggunaan layanan mereka.

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," tulis manajemen.

Pihak perusahaan meyakini langkah ini menjadi solusi terbaik bagi seluruh pengguna. Hal tersebut demi menyukseskan visi mereka dalam mendukung pola hidup aktif masyarakat.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," imbuh Juru Bicara Strava.

Sementara itu, pihak DJP Kemenkeu memberikan klarifikasi mengenai perbincangan hangat di media sosial terkait isu bahwa aktivitas olahraga lari akan dipungut pajak. Institusi tersebut menegaskan bahwa kegiatan fisik olahraga lari sama sekali bukan objek pajak.

Penerapan pajak ini sebenarnya hanya menyasar pengguna yang memanfaatkan fitur premium atau berlangganan berbayar pada aplikasi Strava. Langkah tersebut menjadi bagian dari regulasi ekonomi digital yang diterapkan pemerintah secara bertahap.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.

Terkini