Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus 2026

Jumat, 10 Juli 2026 | 10:17:00 WIB
Ilustrasi Surat Berkendara, Sumber: umsu.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda DKI Jakarta masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Program yang berjalan sejak 1 Juni 2026 tersebut menghapus bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Wajib pajak yang menunggak tetap harus melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar kendaraan kembali sah secara hukum untuk digunakan di jalanan.

Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus demi memperoleh keringanan ini. Sistem secara otomatis akan menerapkannya saat wajib pajak melakukan proses pembayaran.

Pengurusan tunggakan dapat dilakukan melalui kantor Samsat reguler serta Gerai Samsat khusus PRJ 2026 di Hall C1 JIEXPO Kemayoran. Warga diminta membawa dokumen kendaraan lengkap demi kelancaran proses.

Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir. Masa berlaku pembebasan sanksi administratif tersebut tersisa hingga akhir Agustus mendatang.

Terkini