Cara Hitung PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen bagi Seller Tokopedia

Senin, 13 Juli 2026 | 11:54:46 WIB
Ilustrasi Tokopedia, Sumber: arenalte.

JAKARTA – Tokopedia mengumumkan formula untuk menentukan dasar pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas setiap penjualan barang dan jasa melalui platform.

Berdasarkan penjelasan resmi dari pihak Tokopedia, dasar pengenaan PPh Pasal 22 dihitung dari harga produk asli setelah dikurangi diskon dari pihak penjual.

"Pajak pemotongan adalah sebesar 0,5% dari penjualan barang/jasa oleh platform kepada semua penjual yang tercakup untuk barang yang dijual di platform," tulis Tokopedia pada laman resminya.

Sebagai simulasi, seorang pedagang di Tokopedia menjual barang dengan harga sebelum diskon senilai 100, diskon platform senilai 8, dan diskon penjual senilai 3. Adapun ongkos pengiriman barang tersebut senilai 12, sementara diskon untuk biaya pengirimannya adalah senilai 5.

Melalui rincian harga barang serta seluruh diskon dan biaya tersebut, dasar pengenaan PPh Pasal 22 untuk pedagang di Tokopedia adalah 100 - 3 = 97.

Apabila pedagang tidak berstatus pengusaha kena pajak (PKP), PPh Pasal 22 yang akan dipungut adalah senilai 97 x 0,5% = 0,485.

Sementara itu, jika pedagang berstatus PKP, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut dihitung dengan formula (harga produk asli - diskon penjual) / (1 + tarif PPN 11%) × 0,5%. Lewat formula tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Tokopedia bagi pedagang berstatus PKP adalah 97 / 1,11 x 0,5% = 0,44.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini akan mulai dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 terhitung sejak 1 Agustus 2026. Pajak yang dipotong dari pedagang nantinya disetorkan oleh Tokopedia ke kas negara setiap bulan.

Dana PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut dapat diklaim oleh para pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau bagian dari pelunasan PPh final.

Terkini