Penegasan Polri Bahwa Personel Lapangan Tidak Miliki Kewenangan Pajak

Senin, 27 Juli 2026 | 11:00:47 WIB
Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Institusi kepolisian mengeluarkan instruksi penjelasan bahwa petugas keamanan wilayah dilarang keras melakukan penagihan pajak.

Langkah ini diambil guna meredam kesalahpahaman publik pasca terbitnya program kerja sama antarlembaga.

Muncul kekhawatiran di kalangan warga bahwa aparat keamanan akan mengambil alih tugas pemungutan fiskal.

Kepala bagian penerangan dari sumbernya meluruskan batasan wewenang tersebut secara terbuka.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/7).

Menurut dari sumbernya, sinergi yang dibangun bertujuan menyelaraskan fungsi pelayanan tanpa melanggar batasan hukum.

Petugas di lapangan hanya menjalankan fungsi pembinaan sosial serta pertukaran informasi wilayah.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” katanya.

Kehadiran aparat di tengah pemukiman murni bersifat persuasif demi menjaga keharmonisan.

Warga diminta tidak cemas menganggap aparat sebagai eksekutor denda pajak.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelas dari sumbernya.

Seluruh urusan teknis finansial negara sepenuhnya dipegang oleh instansi perpajakan resmi.

Keterlibatan aparat wilayah sekadar membantu penyediaan data informasi pendukung apabila diperlukan.

Masyarakat diminta memahami pembagian tugas ini secara proporsional.

Tugas pokok aparat kepolisian tetap berpusat pada penegakan keamanan lingkungan.

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur dari sumbernya.

Pihak berwenang berharap keterangan ini memberikan kejelasan bagi seluruh lapisan warga.

Terkini

Hak Cuti Karyawan Dan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Rumus Hitung Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Dan Tetap

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB

Aturan Penetapan UMP Dan UMK Terkini Panduan Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 12:00:00 WIB