JAKARTA - Pimpinan majelis ulama mengajukan usulan kepada pemerintah untuk merevisi aturan hukum yang mengatur hubungan antara zakat dan sektor perpajakan.
Kebijakan yang diterapkan saat ini dinilai belum adil bagi kalangan umat Islam di tanah air.
Kondisi tersebut dikarenakan zakat yang disetor warga masih berstatus sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang tagihan pajak secara langsung.
Petinggi lembaga keagamaan dari sumbernya menyampaikan kritik bahwa sistem perpajakan sekarang memaksa warga membayar kewajiban secara berulang.
“Kami ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/7).
Lebih lanjut, dari sumbernya menjelaskan bahwa penyaluran zakat melalui badan resmi saat ini hanya berfungsi sebagai pengurang komponen penghasilan.
Pihak ulama menghendaki penerapan sistem kredit pajak agar total zakat yang dibayarkan bisa memangkas besaran pajak terutang.
Tuntutan perubahan aturan ini dianggap rasional sebab peruntukan zakat memiliki kesamaan visi dengan program pengentasan kemiskinan pemerintah.
“Kami harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kami bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
Selain membahas regulasi fiskal, pihak ulama turut menggarisbawahi pentingnya mengoptimalkan peran lembaga pengelola zakat nonpemerintah di berbagai daerah.
Dari sumbernya beranggapan bahwa kapasitas badan resmi negara membutuhkan dukungan dari berbagai lembaga amil zakat swasta yang tumbuh di tengah masyarakat.
Peran aktif lembaga swasta tersebut diyakini mampu memperluas efektivitas penghimpunan serta pendistribusian dana sosial kepada kaum dhuafa.