Baznas Menyebutkan Dua Syarat Utama Zakat Pengganti Pajak Negara

Baznas Menyebutkan Dua Syarat Utama Zakat Pengganti Pajak Negara
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid (FOTO: NET)

JAKARTA - Perbincangan mengenai gagasan menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak kembali mengemuka dalam forum musyawarah umat Islam.

Namun, pimpinan badan pengelola zakat nasional menilai wacana tersebut belum dapat direalisasikan tanpa adanya keselarasan pandangan di antara kedua belah pihak.

Ketua lembaga zakat dari sumbernya menyatakan bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut aturan fiskal, melainkan kesiapan mental dalam menerima perubahan.

Menurut dari sumbernya, ada dua hal mendasar yang perlu diselesaikan sebelum konsep tersebut bisa diterjemahkan ke dalam regulasi resmi.

“Soal pajak pengganti zakat itu ada dua urusan, Pak. Satu, apakah pemerintah ikhlas pajaknya terambil oleh zakat? Itu nanti akan kami bicarakan di DPR. Dari sisi yang lain adalah apakah umat Islam, kami-kami ini, ikhlas tidak zakatnya masuk APBN? Itu pertanyaannya,” kata dari sumbernya dikutip Sabtu (26/7).

Pihak pimpinan menegaskan bahwa pertanyaan tersebut wajib dijawab secara jujur guna menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola dana umat.

Tanpa adanya kesepakatan bersama, pembahasan mengenai penggabungan sistem zakat dan perpajakan diyakini akan mengalami jalan buntu.

Pemerintah sendiri diprediksi memiliki pertimbangan khusus mengingat pajak selama ini menjadi penopang utama anggaran belanja pembangunan negara.

Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kami bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN,” ujarnya.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah pandangan masyarakat terkait pola pemanfaatan dana zakat yang terkumpul secara nasional.

Sebagian warga dinilai masih melayangkan protes manakala dana keagamaan tersebut dialokasikan untuk kepentingan kelompok masyarakat yang lebih luas.

“Kami masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kami yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya,” ungkap dari sumbernya.

Sementara itu, proses peninjauan ulang terhadap undang-undang pengelolaan zakat sedang dipersiapkan oleh pihak terkait bersama para pemangku kepentingan.

Meskipun demikian, pihak pimpinan menegaskan belum akan menyertakan usulan tersebut ke dalam draf revisi undang-undang sebelum mendapat kepastian sikap.

“Tapi jujur, Pak, saya belum berani melakukan perubahan yang tadi karena saya akan menangkap bagaimana pemerintah dan bagaimana dari umat Islam. Jika MUI menjamin kepada kami umat Islam ikhlas zakatnya masuk APBN, saya akan masukkan nanti di dalam revisi undang-undang,” katanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index