Capaian Pajak Bali Tembus Rp 8,46 Triliun Sepanjang Semester I 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 12:10:19 WIB
Ilustrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali

JAKARTA - Otoritas pajak daerah setempat mencatatkan perolehan setoran pajak sejumlah Rp 8,46 triliun sampai pada paruh pertama tahun 2026.

Perolehan ini setara dengan 34,83% dari keseluruhan target fiskal tahunan yang ditetapkan senilai Rp 24,31 triliun, atau mengalami lonjakan 10,01% secara tahunan bila dibandingkan kurun waktu yang sama di tahun sebelumnya.

Bila dihitung secara angka, perolehan kas pajak daerah Bali mengalami kenaikan sebesar Rp 770,64 miliar ketimbang capaian di Semester I 2025.

Berdasarkan kategori pungutannya, porsi terbesar disumbangkan oleh Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Korporasi yang menyentuh angka Rp 2,30 triliun.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersama Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memasok Rp 2,21 triliun, mengekor PPh Pasal 25/29 Perorangan senilai Rp 336,92 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,51 miliar.

Pejabat dari sumbernya memaparkan, laju positif setoran pajak ini disokong oleh sejumlah bidang bisnis dominan di Bali.

Sektor lini perdagangan besar dan eceran tampil sebagai pemasok utama lewat angka Rp 1,69 triliun atau setara 19,97% dari keseluruhan perolehan.

Pada urutan berikutnya disusul lini usaha penginapan serta restoran lewat pasokan Rp 1,39 triliun (16,45%), lantas sektor keuangan dan asuransi senilai Rp 1,15 triliun (13,59%).

Di samping itu, sektor pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyetor Rp 809,95 miliar (9,57%), disusul sektor manufaktur sebesar Rp 583,14 miliar (6,89%), properti Rp 475,73 miliar (5,62%), serta segmen aparatur, pekerja, purnabakti, hingga warga bukan pekerja menyumbang Rp 415,96 miliar (4,91%).

Di momen yang sama, dari sumbernya turut mengulas pelbagai skema perpajakan baru yang diluncurkan otoritas sepanjang 2026 guna menggenjot kedisiplinan wajib pajak.

Di antaranya yaitu pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Regulasi ini menggeser skema pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual lokal di pasar lokapasar, dari semula dibayarkan mandiri menjadi dipotong langsung oleh pihak lokapasar yang ditunjuk negara.

Pihaknya menggarisbawahi, penerapan PMK 37 Tahun 2025 bukanlah bentuk pungutan baru. Aturan ini sebatas mengalihkan mekanisme penyetoran pajak yang semula dilakukan sendiri oleh pedagang lokal menjadi dipungut otomatis oleh platform lokapasar resmi seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, serta Blibli.

“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindungi pedagang kecil dalam negeri,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Selain langkah itu, pemerintah juga merilis PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur Kuasa Wajib Pajak.

Menurut pemaparan dari sumbernya, aturan ini dihadirkan guna menjamin kepastian hukum, memperkuat integritas profesi kuasa wajib pajak, sekaligus menciptakan iklim persaingan yang sehat.

Salah satu poin penting dalam aturan ini menentukan bahwa purnabakti ASN Kementerian Keuangan, mantan aparatur Kemenkeu yang berhenti sebelum pensiun, hingga bekas pegawai PPPK Kemenkeu wajib memenuhi jeda waktu selama lima tahun sebelum diizinkan menjadi kuasa wajib pajak.

Di lain pihak, pimpinan dari sumbernya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh wajib pajak di daerah Bali atas kedisiplinan mereka menunaikan kewajiban pajak.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” kata dari sumbernya.

Terkini