JAKARTA - DJP memperkirakan ada ribuan anggota grup perusahaan multinasional di Indonesia yang wajib mengajukan penambahan status menjadi wajib pajak GloBE. Anggota grup perusahaan tersebut terdiri atas sekitar 40 entitas induk utama serta ribuan entitas konstituen yang menjadi anak usaha dari grup perusahaan multinasional berpusat di luar negeri.
"Kalau misal laporan keuangan entitas merupakan bagian dari laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, maka entitas konstituen harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak GloBE," tutur Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Saumty Rohaendi.
Anggota dari grup perusahaan multinasional yang masuk dalam cakupan pengenaan pajak minimum global wajib mengirimkan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak yang dikenakan pajak minimum global (GloBE) kepada DJP.
"Wajib pajak harus menambah status menjadi wajib pajak GloBE melalui permohonan. Permohonan ini tidak diatur manual, bukan melalui TPT. Karena ini wajib pajak besar, dan sekarang ada coretax maka semuanya elektronik," katanya.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, pengajuan penambahan status tersebut wajib dikirimkan paling lambat 9 bulan setelah selesainya tahun pengenaan GloBE yang pertama.
Oleh karena itu, jika wajib pajak mulai masuk dalam cakupan GloBE pada tahun 2025, permohonan penambahan status tersebut wajib dikirimkan paling lambat pada akhir September 2026.
"Wajib pajak itu kami harapkan self-assessment untuk menentukan apakah dia tercakup atau tidak," ujar Saumty.
Jika wajib pajak tidak mendaftarkan penambahan status secara mandiri, DJP dapat menambahkan status mereka sebagai wajib pajak GloBE secara jabatan. Status tersebut juga dapat dicabut jika wajib pajak terkait tidak lagi memenuhi kriteria.
Di samping itu, terdapat aturan dalam UU 4/2026 yang mengurus pembentukan financial center atau pusat finansial internasional Indonesia. Berdasarkan Pasal 248A ayat (1) UU 4/2026, pusat finansial internasional ini didirikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan serta melakukan pendalaman dan diversifikasi sektor keuangan.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia...merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional," bunyi Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026.
Sementara itu, Kementerian Keuangan membuka rekrutmen terbuka untuk calon hakim Pengadilan Pajak secara online melalui laman resmi dari tanggal 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
"Panitia Pusat Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Tahun Anggaran 2026 mengundang putra/putri terbaik Indonesia yang ingin mengabdi kepada negara dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri," bunyi Pengumuman No. PENG-1/PHPP/2026.
Terkait data ekonomi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mendorong pemerintah agar menyusun data klaster penghasilan masyarakat berbasis data milik DJP karena sejauh ini data distribusi pendapatan warga belum komprehensif.
"Selama ini kami tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia. Menteri keuangan kalau menunjukkan daya beli tinggi indikatornya berapa motor dan mobil yang dijual," ujar Dolfie.
Mengenai performa kas negara, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan realisasi penerimaan pajak hingga 16 Juni 2026 telah menembus Rp940,31 triliun atau naik 23,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 39,62 persen dari total target APBN 2026 yang dipatok senilai Rp2.357,7 triliun.
"Capaian sampai dengan 16 Juni 2026, penerimaan pajak neto sudah tercapai Rp940,31 triliun dan terus mencatatkan pertumbuhan yang sangat kuat sebesar 23,4%," katanya.
Di sektor pembiayaan, langkah pemerintah Indonesia menerbitkan Panda Bond di China telah memperoleh lampu hijau dari bank sentral China, People's Bank of China (PBOC). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai dukungan ini akan memperluas akses pembiayaan dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
"Kami meminta dukungan untuk penerbitan Panda Bond dan mereka amat mendukung. Bahkan ketika bertemu PBOC, kami meminta percepatan perizinan. Mereka menyampaikan bahwa prosesnya akan segera dipercepat," katanya.
Terakhir, DJP mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem program makan bergizi gratis, seperti yayasan penyelenggara, mitra Badan Gizi Nasional, satuan pelayanan gizi, penyedia bahan pangan, hingga pekerja terkait, memiliki 4 kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi.
"Agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, and akuntabel, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem MBG tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi," kata DJP di media sosial.