Pemerintah Targetkan PPh Merchant Marketplace Berlaku Juli 2026

Pemerintah Targetkan PPh Merchant Marketplace Berlaku Juli 2026
Ilustrasi Marketplace, Sumber: forbes.

JAKARTA - Sempat mengalami penundaan, pemerintah menjadwalkan ulang pemberlakuan penarikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk para pedagang yang berniaga di platform lokapasar atau marketplace mulai Juli 2026. Langkah strategis ini diambil demi mendorong terciptanya ekosistem kompetisi usaha yang seimbang dan berkeadilan antara pelaku bisnis online dengan pelaku bisnis offline.

Regulasi hukum yang melandasi eksekusi kebijakan ini dipastikan sudah matang. Kini pihak berwenang terus mengintensifkan dialog bersama para pelaku industri guna mematangkan seluruh aspek teknis operasional menjelang masa implementasi.

"Diminta kan tahun ini, bulan Juli. Mudah-mudahan," terang Bimo usai rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Skema pungutan tersebut bukan merupakan instrumen perpajakan baru, melainkan perluasan dari mekanisme yang sudah berjalan. Sistem serupa sebelumnya telah sukses diaplikasikan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Otoritas pajak tercatat telah menugaskan ratusan entitas PMSE sebagai pemungut PPN resmi. Daftar tersebut mencakup lokapasar besar seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, hingga korporasi digital skala global yang menyediakan layanan di tanah air.

Penerapan PPh lewat platform e-commerce ini diyakini mampu menyediakan arena tanding yang setara bagi seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini merespons kesenjangan beban operasional yang selama ini dirasakan oleh pedagang konvensional.

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," jelas Bimo.

Rencana regulasi ini sebelumnya sempat ditangguhkan akibat fluktuasi situasi makroekonomi. Meski begitu, kebijakan ini akan digulirkan kembali secara matang apabila indikator pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan kedua menunjukkan performa yang solid dan stabil.

"Sekarang (ekonomi) udah lumayan, nih. Kalau triwulan kedua masih bagus, kami akan pertimbangkan untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kami miliki," ujarnya.

Penegakan aturan perpajakan e-commerce ini dinilai sejalan dengan gelombang aspirasi dari para pedagang di pasar konvensional. Mereka terus menyuarakan pentingnya kesetaraan perlakuan regulasi agar mampu bersaing secara sehat dengan para penjual digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index