JAKARTA - Fenomena pembuat konten atau influencer dan affiliator yang semakin marak di dunia maya mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian di bidang Pajak Penghasilan.
Aturan baru ini memperjelas definisi pekerjaan bebas dengan memasukkan kreator konten, selebgram, bloger, serta vloger secara eksplisit. Selain itu, istilah seniman lainnya juga ditambahkan guna mencakup rumpun profesi sejenis yang belum terakomodasi sebelumnya.
Muncul pertanyaan apakah kelompok pekerja bebas ini sebelumnya diperbolehkan memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dan kini dilarang. Mari kami pelajari bersama penjelasannya lebih mendalam.
Secara hukum, pengertian pekerjaan bebas sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sejak tahun 2007. Regulasi tersebut menerangkan bahwa pekerjaan bebas merupakan kegiatan yang dilakukan individu dengan keahlian tertentu tanpa ikatan hubungan kerja formal.
Selanjutnya, pembaruan aturan terus bergulir hingga terbitnya PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mencabut aturan lama tahun 2008. Lewat beleid terbaru ini, pengungkapan mengenai profesi pembuat konten di media daring dan seniman lainnya dituliskan secara lebih terperinci.
Dalam pemungutan pajak, pekerjaan bebas dan kegiatan usaha memiliki skema perhitungan yang berbeda untuk PPh terutangnya. Pemisahan perlakuan perpajakan ini mulai berlaku sejak diterbitkannya regulasi mengenai PPh bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu pada 2013.
Wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberikan opsi tarif PPh final yang awalnya sebesar 1% dan kini menjadi 0,5%. Namun, skema PPh final UMKM ini sejak awal memang tidak dirancang bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas.
Penegasan tersebut tetap dipertahankan dalam Pasal 56 PP-20/2026, di mana penghasilan dari jasa pekerjaan bebas tidak termasuk objek PPh final. Aturan ini bukan melarang secara baru, melainkan mempertegas contoh profesi yang sudah dikecualikan sejak awal.
Bagi pekerja bebas dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun, perhitungan pajak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Nilai bersih tersebut kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebelum dikalikan dengan tarif Pasal 17.
Jika wajib pajak memilih menggunakan mekanisme NPPN, maka mereka tidak diperbolehkan mengurangkan biaya operasional maupun kerugian yang terjadi. Hal ini karena angka persentase di dalam NPPN dianggap sudah mewakili seluruh pengeluaran pekerja bebas.
Kendati demikian, wajib pajak beromzet di bawah Rp4,8 miliar tetap diperbolehkan memilih metode pembukuan jika ingin mengurangkan biaya riil. Sementara bagi yang omzetnya telah menembus Rp4,8 miliar, pembukuan sifatnya wajib dan NPPN tidak lagi berlaku.
Perbedaan mendasar lainnya adalah PPh final UMKM disetor setiap bulan, sedangkan PPh pekerja bebas dihitung pada akhir tahun pajak. Kendati dihitung di akhir tahun, pemerintah menyediakan sistem angsuran bulanan melalui PPh Pasal 25 agar tidak memberatkan.
Selain itu, jika pekerja bebas menerima penghasilan dari pihak yang memotong PPh Pasal 21, potongan tersebut akan menjadi kredit pajak. Seluruh kredit pajak ini nantinya akan mengurangi total PPh terutang pada saat pelaporan surat pemberitahuan tahunan.
Sebagai kesimpulan, para pembuat konten maupun pekerja bebas memiliki dua opsi perhitungan pajak yang bergantung pada nilai peredaran brutonya. Pekerjaan bebas sejak awal regulasi UMKM memang telah dikecualikan dari pemanfaatan tarif PPh final.