JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengelola berbagai bentuk laporan masyarakat yang meliputi Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, serta Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai. Bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan perpajakan, terdapat beberapa saluran resmi yang telah disediakan untuk mempermudah proses pelaporan tersebut.
Wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan secara daring maupun luring melalui saluran resmi berikut:
Telepon 1500200
Email pengaduan@pajak.go.id
Laman Pajak pengaduan.pajak.go.id
Portal Wajib Pajak (Coretax DJP)
Tatap Muka di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP atau Unit vertikal DJP
Surat Tertulis kepada Dirjen Pajak atau Pimpinan unit vertikal DJP
Setiap laporan pengaduan pelayanan yang diajukan secara resmi minimal harus memuat informasi penting. Informasi wajib tersebut meliputi nama pelapor, nomor telepon atau email pelapor, pihak yang dilaporkan, tanggal kejadian, uraian lengkap pengaduan, serta bukti pendukung apabila diperlukan.
Penyampaian pengaduan memiliki batas waktu maksimal yang harus diperhatikan oleh pelapor. Laporan pengaduan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak menerima pelayanan perpajakan.
Seluruh pengaduan yang dikirimkan melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut tidak akan dianggap sebagai pengaduan resmi.