Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas dari Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: radartasik.

SOLO - Setiap pemilik kendaraan bermotor pada umumnya memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai salah satu syarat mutlak dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian khusus yang membuat tidak seluruh tipe kendaraan dikenai kewajiban pembayaran PKB tersebut, sebagaimana telah ditentukan dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Ketentuan mengenai pengecualian pembayaran ini secara resmi diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, tercatat ada lima kategori kendaraan yang tidak diklasifikasikan sebagai objek PKB, sehingga dibebaskan dari pungutan pajak tahunan tersebut.

Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) dalam Permendagri tersebut, jenis-jenis kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari objek PKB meliputi:

Kereta api

Kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk menunjang keperluan pertahanan serta keamanan negara

Kendaraan yang dimiliki oleh pihak kedutaan, konsulat, perwakilan dari negara asing, beserta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak resmi

Kendaraan bermotor yang mengadopsi teknologi berbasis energi terbarukan

Kendaraan bermotor jenis lain yang secara khusus ditetapkan melalui peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah

Di sisi lain, walaupun kendaraan yang berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik masuk ke dalam rumpun kategori yang dikecualikan dari objek PKB, para pemiliknya tidak serta-merta lepas penuh dari seluruh proses administrasi yang ada. Pemilik kendaraan listrik tetap diwajibkan untuk mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya selaras dengan aturan hukum yang berlaku.

Bukan hanya itu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 turut memuat regulasi mengenai pemberian insentif khusus yang berwujud pembebasan maupun pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

Aturan ini secara eksplisit dituangkan dalam Pasal 19, di mana nominal atau besaran insentif yang diberikan dapat bervariasi di masing-masing wilayah, bergantung pada kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah setempat.

Dengan begitu, walaupun kendaraan listrik memperoleh kelonggaran berupa keringanan pajak tahunan, pemenuhan kewajiban administratif layaknya pengesahan dokumen STNK tetap wajib dilaksanakan oleh setiap pemilik kendaraan tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index