Nilai Kurang Bayar Pajak ASN Capai Rp 9,16 Triliun per Juni Tahun 2026

Nilai Kurang Bayar Pajak ASN Capai Rp 9,16 Triliun per Juni Tahun 2026
Ilustrasi ASN, Sumber: fajar.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri mencapai Rp 9,16 triliun hingga 22 Juni 2026. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 81,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp 5,05 triliun. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara pihak otoritas pajak dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Nilai kurang bayar yang dilaporkan angkanya mencapai Rp 9,16 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 5,05 triliun," kata Iwan dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026). Di sisi lain, peningkatan juga terjadi pada jumlah aparatur negara yang menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP yang kini menyentuh angka 3,39 juta, atau meningkat sekitar 14% dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan ini terjadi karena dampak transformasi sistem perpajakan melalui Coretax yang mendorong aparatur negara untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Adanya pengembangan layanan digital pemerintah membuka peluang integrasi layanan perpajakan dengan berbagai platform pemerintahan, termasuk layanan sistem yang dikelola secara terintegrasi melalui INA Gov.

Melalui pendekatan tersebut, aparatur negara akan dapat mengakses informasi dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dalam satu ekosistem layanan digital pemerintah.

"Kenaikan ini dipandang sebagai indikasi semakin baiknya tingkat keterbukaan dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ucap Iwan. Namun demikian, pihak otoritas pajak menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan karena literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan aparatur negara, masih memerlukan penguatan secara berkelanjutan.

Transformasi digital perpajakan menuntut ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi teknologi informasi, terutama pada bidang analisis sistem dan pengelolaan aplikasi.

Tantangan lain yang mengemuka adalah bagaimana membangun hubungan yang semakin erat antara kepatuhan perpajakan dan pelayanan publik yang mana kedua aspek tersebut dipandang tidak dapat berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus didukung pelayanan yang semakin sederhana, cepat, dan terintegrasi.

Dalam konteks itu, Kementerian Keuangan menyampaikan sejumlah gagasan strategis yang mendapat perhatian positif dari Kementerian PAN-RB, salah satunya adalah memasukkan materi perpajakan dan Coretax DJP ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.

Langkah penguatan literasi perpajakan ini dipandang tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi juga melalui pembelajaran yang sistematis dan berkelanjutan.

Selain itu, pemahaman mengenai peran pajak dalam pembiayaan negara juga diusulkan menjadi bagian dari materi Pelatihan Dasar CPNS dan Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad). Dengan demikian materi perpajakan dan panduan penggunaan Coretax DJP dapat ditampilkan dan diintegrasikan ke dalam platform e-learning ASN Nasional di Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai sarana edukasi yang mudah diakses seluruh aparatur negara.

Langkah tersebut dipandang penting untuk membangun pemahaman yang lebih utut mengenai hubungan antara pajak, APBN, pembangunan nasional, pelayanan publik, hingga ketahanan negara. Pembahasan juga menyoroti penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi untuk mendukung tata kelola yang akuntabel.

Melalui pendekatan tersebut, status kepatuhan perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi perpajakan, tetapi juga menjadi salah satu elemen pendukung dalam berbagai layanan strategis pemerintah, mulai dari perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian fasilitas dan insentif tertentu.

Dalam rangka mendukung implementasi KSWP dalam pelayanan publik, Kementerian PAN-RB mengusulkan agar dilakukan optimalisasi Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai platform strategis untuk layanan perpajakan secara langsung kepada masyarakat.

"Diharapkan DJP ikut mendorong untuk secara konsisten menyediakan petugas di seluruh MPP guna memberikan edukasi, pendampingan dan pelayanan perpajakan," ucap Rini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index