JAKARTA – Aplikasi kebugaran Strava Inc. resmi ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Melalui penunjukan tersebut, biaya berlangganan layanan Strava Premium saat ini mulai dikenai PPN sebesar 11 persen.
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dari para pengguna, mulai dari yang sempat keliru memahami informasi hingga yang menganggap kenaikan harga tersebut masih wajar.
Sejumlah pengguna sempat salah mengira mengenai penerapan PPN pada Strava, salah satunya adalah Mika (27). Ia menyatakan sempat berpikir pajak akan dibebankan kepada seluruh pengguna aplikasi, termasuk yang memanfaatkan layanan gratis.
"Jujur aja, awalnya agak kesel dan enggak setuju karena berita-berita di sosmed kayak seakan-akan kalau lari tuh kena pajak," kata Mika sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Setelah menelusuri informasi lebih lanjut, ia menyadari bahwa kebijakan itu hanya berlaku untuk layanan digital berbayar seperti platform lainnya.
"Pas cari tahu lagi, ternyata memang umum sih platform kayak gini dikenai pajak, contohnya Spotify," jelas dia sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Pengguna lain bernama Damar (30) mengungkapkan kurang sepakat dengan biaya tambahan dari penerapan PPN tersebut karena menaikkan harga langganan.
"Tapi kan beberapa aplikasi yang punya fitur berlangganan lain, semacam Spotify gitu, juga udah kena pajak duluan," kata Damar sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Meskipun ada kenaikan, ia belum berniat menghentikan langganan Strava Premium dan memilih untuk melihat perkembangannya dahulu.
"Kalau udah enggak sebanding lagi, kayaknya bakal enggak premium lagi," ungkapnya.
Berbeda dengan Damar, Zidane (30) berpendapat Strava Premium masih sangat layak digunakan, khususnya bagi para pengguna yang aktif berolahraga.
"Masih worth it sih kalau buat pengguna yang aktif dan memang perlu buat olahraga yang proper. Cuma kalau pengguna yang jarang pakai aplikasi olahraga mungkin versi gratis aja cukup," ujarnya sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Ia menilai pengenaan PPN untuk layanan Strava Premium adalah hal lumrah lantaran kebijakan serupa sudah diterapkan pada berbagai platform digital lain.
"Itu menurut saya wajar, sih. Soalnya platform digital kayak gini memang banyak yang dikenakan pajak. Tapi ya sebenarnya tetap terasa memberatkan karena harga jadi naik," kata dia sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa penunjukan ini merupakan bagian dari perluasan pemungutan pajak terhadap perusahaan digital asing di Indonesia. PPN sebesar 11 persen tersebut hanya menyasar pengguna yang membeli layanan berbayar seperti Strava Premium.
"Ketika pengguna membeli layanan berbayar misalnya Strava Premium, harga yang dibayar akan otomatis ditambahkan PPN sebesar 11 persen. Perusahaan digital tersebut kemudian menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara," ujar Inge sebagaimana dilansir dari sumber berita.
Ia mencontohkan biaya langganan yang semula sebesar Rp 50.000 per bulan disesuaikan menjadi Rp 55.500 setelah dikenai PPN 11 persen.
Inge menekankan bahwa aturan tersebut sama sekali tidak menyasar pengguna fitur gratis Strava karena tidak melibatkan transaksi yang menjadi objek pajak.
"Jadi dampaknya hanya terasa bagi pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium," katanya sebagaimana dilansir dari sumber berita.