Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
Ilustrasi Pajak Kendaraan, Sumber: motorplus-online.

JAKARTA - Sejumlah pemerintah daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga insentif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Namun, setiap provinsi menerapkan kebijakan yang berbeda, baik dari sisi periode pelaksanaan, jenis keringanan, maupun persyaratan yang berlaku. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan di daerah masing-masing sebelum memanfaatkan program tersebut. Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2026.

- DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Program yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai bunga keterlambatan. Keringanan diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan untuk memperoleh penghapusan denda.

Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjalankan program Gas Jateng 5 persen hingga 21 Desember 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Melalui program tersebut, wajib pajak memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen.

Selain itu, penghitungan sanksi administratif dilakukan berdasarkan nilai pokok pajak setelah dikurangi potongan tersebut. Pemerintah juga memberikan pengurangan terhadap tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya bagi masyarakat yang melakukan pembayaran dalam periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.

Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Program ini memberikan pembebasan denda keterlambatan PKB sekaligus membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok PKB, denda SWDKLLJ tahun berjalan, serta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan STNK, pelat nomor kendaraan, dan BPKB.

Selain pemutihan denda, pemerintah juga memberikan potongan PKB sebesar:
6 persen bagi pembayaran hingga 90 hari sebelum jatuh tempo
4 persen untuk pembayaran hingga 60 hari sebelum jatuh tempo
2 persen bagi pembayaran hingga 30 hari sebelum jatuh tempo

Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Agustus 2026 setelah dimulai pada 1 Mei lalu. Selain penghapusan denda, pemerintah daerah juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang berlaku sejak 1 April hingga akhir Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.

Bali
Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan program keringanan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh potongan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc mendapatkan pengurangan 9 persen. Selain itu, wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu tanpa memiliki tunggakan berhak memperoleh tambahan pengurangan sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen bagi kendaraan di atas 200 cc.

Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 dengan berbagai bentuk insentif. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sedangkan sisa tunggakan beserta seluruh dendanya dihapus. Pemerintah juga membebaskan denda keterlambatan dan pajak progresif.

Selain itu, tersedia potongan bea balik nama kendaraan dalam daerah sebesar:
25 persen untuk mobil
50 persen untuk sepeda motor

Kendaraan mutasi masuk ke Lampung memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan kedua, sementara wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu berhak mendapatkan potongan PKB antara 5 hingga 25 persen.

Sampai dengan Juli 2026, sedikitnya ada enam provinsi yang masih melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Bengkulu, Bali, dan Lampung. Walaupun sama-sama menawarkan keringanan untuk para wajib pajak, masing-masing daerah memiliki ketentuan periode pelaksanaan serta bentuk insentif yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kembali regulasi yang berlaku di wilayahnya sebelum memanfaatkan program ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index