JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan penyempurnaan pada ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diambil dengan memperjelas kriteria wajib pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut, sehingga insentif perpajakan bisa lebih tepat sasaran tanpa menghentikan kebijakan yang sudah berjalan sebelumnya.
Perubahan ini meliputi pengklasifikasian jenis penghasilan, penyesuaian syarat pemanfaatan fasilitas, serta perluasan subjek yang berhak menerima tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi berkala pemerintah terhadap penerapan kebijakan pajak bagi sektor UMKM selama beberapa tahun terakhir.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, mengimbau para pelaku usaha agar tidak merasa cemas dengan adanya regulasi terbaru ini. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan insentif PPh Final UMKM, melainkan hanya memperperinci beberapa poin aturan agar lebih jelas.
"Pada intinya sebenarnya tidak perlu khawatir bagi pelaku usaha UMKM. Peraturan terbaru hanya menambahkan beberapa kriteria tertentu sehingga lebih diperinci," kata Monica dalam diskusi di Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu.
Ia menerangkan bahwa penyempurnaan regulasi dilakukan lewat pengelompokan jenis penghasilan secara lebih detail. Pemerintah saat ini memisahkan penghasilan yang didapat dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun penghasilan dalam negeri lainnya agar penerapan tarif PPh Final sesuai dengan karakteristik tiap wajib pajak. Kebijakan ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh atas implementasi PPh Final UMKM yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
"Kalau dulu itu memang kami luas. Peraturan ini dulu terbit sebagai pembelajaran sebelum bisa menggunakan tarif yang sebenarnya," ujarnya.
Selain memperjelas klasifikasi dari penghasilan, pemerintah pun menyempurnakan beberapa ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Monica memaparkan bahwa perubahan tersebut mencakup beberapa poin penting berikut:
Perluasan subjek penerima tarif PPh Final 0,5 persen yang meliputi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.
Penambahan poin pengecualian untuk subjek-subjek tertentu.
Penyesuaian pada mekanisme perhitungan peredaran bruto yang menjadi syarat penggunaan fasilitas.
Penghapusan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dalam memanfaatkan tarif PPh Final.
Penyesuaian aturan ini juga dilakukan demi menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha, khususnya bagi bisnis yang sudah berkembang pesat dan tidak lagi masuk dalam kriteria UMKM.
"Ini penambahan ini untuk memberikan rasa keadilan. Jadi memang kalau misalnya suatu usaha sudah tidak dikategorikan lagi sebagai UMKM, tentu dia akan tidak bisa menggunakan fasilitas tersebut," katanya.
Walau demikian, Monica memastikan pemerintah akan terus mempertahankan kebijakan yang berpihak pada kemajuan pelaku UMKM. Hal ini dibuktikan dengan kelanjutan penerapan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, yang mana sebelumnya telah dipotong dari tarif awal 1 persen sebagai bagian dari program reformasi perpajakan.
"Sekarang sudah turun setengah persen dan ini kami lanjutkan. Kami fokusnya ingin mendukung UMKM," kata Monica.