Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Sakpole Jawa Tengah

Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui Aplikasi Sakpole Jawa Tengah
Ilustrasi Aplikasi Sakpole, Sumber: gridoto.

SEMARANG - Kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB tahunan kadang sering tertunda hanya karena malas membayangkan antrean yang mengular di kantor Samsat. Apalagi bagi masyarakat yang memiliki jadwal kerja padat di awal pekan, meluangkan waktu berjam-jam demi mengantre tentu terasa sangat memberatkan.

Untungnya, bagi warga Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Jateng dan Bapenda sudah meluncurkan solusi cerdas berupa aplikasi New Sakpole atau Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online. Lewat aplikasi resmi ini, masyarakat bisa melunasi pajak motor tahunan langsung dari rumah, tanpa perlu calo, dan bebas dari antrean panjang.

Biar dokumen kendaraan tetap legal dan aman dari tilang, berikut adalah 4 langkah taktis bayar pajak motor online lewat aplikasi Sakpole Jateng:

Siapkan Dokumen dan Unduh Aplikasi New Sakpole 

Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan beberapa data penting sudah disiapkan agar proses pengisian formulir digital berjalan lancar. Sediakan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dan Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli pemilik kendaraan yang terdaftar.

Data NIK pada KTP harus sinkron dengan data yang tertera di STNK. Buka Google Play Store di ponsel Android, cari aplikasi bernama "New Sakpole", lalu unduh dan pasang di perangkat. Pastikan aplikasi resmi yang diunduh dirilis oleh Bapenda Provinsi Jawa Tengah.

Lakukan Pendaftaran Kendaraan dan Dapatkan Kode Bayar 

Setelah aplikasi terpasang, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi objek pajak kendaraan untuk mengetahui nominal tarif yang harus dibayarkan. 

Langkah-langkah: Buka aplikasi New Sakpole, lalu pilih menu "Pendaftaran". Masukkan Nomor Polisi atau plat nomor kendaraan motor. Masukkan Nomor Rangka yang bisa dilihat di lembar STNK, cukup masukkan 5 digit terakhir. Masukkan NIK pemilik kendaraan, lalu klik "Daftar".

Jika data yang dimasukkan akurat, aplikasi akan menampilkan rincian informasi kendaraan beserta nominal pajak yang harus dibayar. Setelah disetujui, sistem akan mengeluarkan Kode Bayar atau e-Billing yang berlaku selama 24 jam.

Lakukan Pembayaran Online Lewat Berbagai Jalur Pilihan 

Aplikasi Sakpole ini menyediakan pilihan metode pembayaran yang sangat luas dan fleksibel. Masyarakat tidak harus memiliki rekening bank tertentu untuk bisa membayar. Kode bayar yang sudah didapatkan bisa dilunasi melalui ATM, mobile banking, atau internet banking dari berbagai bank mitra seperti Bank Jateng, BNI, BRI, Mandiri, dan BCA. 

Jika tidak memiliki mobile banking, pembayaran tunai juga bisa dilakukan melalui gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, atau menggunakan dompet digital dan e-commerce seperti Tokopedia dengan memasukkan kode bayar tersebut ke menu "Pajak Daerah atau Pajak Samsat Jateng".

Unduh Bukti e-TBPKP dan e-Pengesahan STNK 

Setelah transaksi pembayaran dinyatakan berhasil, jangan langsung menutup aplikasi atau menghapusnya. Masyarakat wajib mendapatkan bukti pengesahan digitalnya. Masuk kembali ke aplikasi New Sakpole, lalu pilih menu "Pencarian" atau "e-TBPKP".

Di menu ini, e-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dan e-Pengesahan STNK berupa barcode atau QR Code resmi yang sah bisa diunduh. Dokumen digital ini sudah dilengkapi dengan tanda tangan digital tersertifikasi, sehingga sah digunakan sebagai bukti bahwa motor sudah taat pajak.

Itulah panduan lengkap cara bayar pajak motor online lewat Sakpole Jateng yang praktis, cepat, dan mudah. Mari menjadi warga Jawa Tengah yang bijak dengan taat membayar pajak tepat waktu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index