JAKARTA - Sebelum melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus memahami regulasi perpajakan yang berlaku terlebih dahulu. Nilai potongan pajak tersebut ditentukan berdasarkan momentum penarikan serta nominal saldo JHT yang dimiliki.
Bagi peserta yang menarik dana JHT dalam rentang waktu hingga 2 tahun sejak memasuki masa pensiun, mereka akan mendapatkan fasilitas PPh Final 0% untuk saldo sampai dengan Rp50 juta. Namun, jika total saldo melampaui nominal tersebut, maka kelebihannya bakal dikenai potongan PPh Final sebesar 5%.
Sebagai ilustrasi, pemilik saldo JHT senilai Rp130 juta akan dikenakan pajak 0% pada Rp50 juta pertama, sedangkan sisa saldo Rp80 juta dipotong sebesar 5%. Melalui skema hitungan ini, akumulasi potongan pajak yang diambil adalah sebesar Rp4 juta.
Mekanisme perpajakan yang berbeda akan berlaku apabila peserta pernah mencairkan sebagian dana JHT saat statusnya masih aktif bekerja. Selain itu, penarikan saldo JHT yang dilakukan lebih dari 2 tahun setelah masa pensiun juga akan mengikuti ketentuan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Kabar baiknya, seluruh peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta yang diklaim saat memasuki masa pensiun sama sekali tidak akan dikenakan beban pajak. Oleh karena itu, penting untuk mencermati seluruh aturan ini agar proses klaim berjalan lancar dan manfaat yang diterima tetap optimal.