Aplikasi Strava Jadi Pemungut Pajak, Pengguna Premium Kena PPN

Aplikasi Strava Jadi Pemungut Pajak, Pengguna Premium Kena PPN
Ilustrasi Strava, Sumber: cnnbrasil.

JAKARTA - Aplikasi Strava kini resmi ditunjuk sebagai salah satu dari tujuh platform digital pemungut PPN sebesar 11 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Daftar platform tersebut meliputi Strava, Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission Council, Plaid LLC, serta Nielsen Norman Group.

Nama Strava menjadi yang paling menyita perhatian publik dalam kebijakan baru ini. Akibat keputusan tersebut, banyak orang berasumsi bahwa seluruh pengguna aplikasi, termasuk para pencinta olahraga lari, akan dibebankan pajak.

“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.

Penetapan Strava sebagai pemungut PPN didasarkan pada pemenuhan dua kriteria utama platform global. Kriteria tersebut mengacu pada akumulasi nilai transaksi serta volume lalu lintas data pengguna di Indonesia.

Masyarakat Indonesia saat ini sudah bisa menikmati layanan berbayar atau premium yang disediakan oleh Strava. Melalui penunjukan resmi ini, Strava memiliki kewajiban memungut PPN 11 persen dari setiap transaksi yang dilakukan pengguna di tanah air.

Pihak penyedia aplikasi juga diwajibkan menerbitkan bukti pungutan pajak tersebut kepada konsumen. Selain memungut, mereka wajib menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dikumpulkan kepada negara.

Terkait potensi kenaikan tarif berlangganan, informasi dari laman resmi pada Selasa (07/07) menunjukkan hal berbeda. Harga paket berlangganan Strava ternyata sudah mencakup PPN sehingga tidak ada perubahan biaya bagi konsumen.

Harga paket premium individual di Indonesia dipatok mulai dari Rp49 ribu per bulan atau Rp349.000 per tahun. Sementara untuk paket keluarga dihargai Rp795 ribu per tahun, dan paket bundling Strava + Runna dijual seharga Rp899 ribu per tahun.

Perlu digarisbawahi bahwa pengenaan pajak ini hanya ditujukan bagi pengguna yang memanfaatkan fitur berbayar. Konsumen yang tetap memakai layanan dasar atau gratis tidak akan dikenakan biaya tambahan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut memastikan bahwa kegiatan olahraga lari itu sendiri sama sekali tidak dipajak.

“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN. Hal ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil,” tulis Ditjen Pajak RI dalam keterangan yang ditulis di Instagram sebagaimana dilansir dari sumber berita.

Ditjen Pajak memberikan klarifikasi ini setelah muncul kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak mengira penunjukan platform ini akan mengganggu kenyamanan mereka saat melakukan aktivitas olahraga harian.

Kebijakan ini dipastikan tidak akan memengaruhi kegiatan fisik seperti lari maupun bersepeda di ruang publik. Aturan perpajakan digital ini murni hanya berdampak pada transaksi pembelian aplikasi berbayar yang telah terdaftar resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index