Wajib Pajak Salah Isi SPT Tahunan Mulai Dapat Email dari DJP

Wajib Pajak Salah Isi SPT Tahunan Mulai Dapat Email dari DJP
Ilustrasi SPT, Sumber: inggaupos.bacakoran.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengirimkan surat elektronik (email) kepada wajib pajak orang pribadi yang terdeteksi memiliki indikasi kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Pengiriman email ini menjadi langkah DJP dalam mendongkrak kepatuhan sukarela dengan memberi waktu bagi wajib pajak memperbaiki SPT sebelum ditindak lebih lanjut.

Kebijakan mengenai hal tersebut sudah dicantumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-40/PJ.09/2026.

Lewat pengumuman itu, DJP mengabarkan bahwa email resmi tersebut berisi info dugaan salah isi SPT sekaligus imbauan untuk segera membetulkannya.

“Dalam rangka membantu wajib pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DJP telah mengirimkan email resmi kepada wajib pajak orang pribadi dengan indikasi kesalahan pengisian SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2025,” tulis DJP.

DJP pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak.

Masyarakat harus memastikan jika email yang masuk menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Jika dikirim dari domain berbeda, email tersebut wajib diabaikan saja.

Wajib pajak yang mendapatkan email resmi tersebut diminta untuk lekas melakukan pembetulan lewat sistem Coretax DJP.

Langkahnya adalah mengakses menu SPT, menyusun draf SPT baru, memilih jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi periode SPT Tahunan, lalu memilih status “Pembetulan”.

Jika semua data sudah diperbaiki dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak bisa menuntaskan pelaporan lewat menu “Bayar dan Lapor”.

DJP pun sudah menyisipkan panduan teknis yang lebih detail di dalam email yang dikirim ke tiap wajib pajak.

Otoritas pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT yang tidak benar, tidak lengkap, atau tidak jelas bisa memicu sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Maka dari itu, para wajib pajak yang memperoleh email pemberitahuan tersebut diharapkan segera melakukan pembetulan.

“SPT yang diisi dengan tidak benar, tidak lengkap, dan/atau tidak jelas dapat menimbulkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis DJP.

Di samping itu, DJP kembali mengonfirmasi bahwa semua bentuk layanan perpajakan disediakan secara gratis tanpa biaya.

DJP juga tidak pernah meminta wajib pajak mengirim uang ke rekening pribadi ataupun meminta masyarakat membuka tautan di luar situs resmi mereka.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index