Kebijakan Insentif Pajak Menarik Disiapkan Pemerintah untuk Kawasan PFII

Kebijakan Insentif Pajak Menarik Disiapkan Pemerintah untuk Kawasan PFII
Ilustrasi Pajak (FOTO: NET)

JAKARTA - Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan rencana pemberian beragam kemudahan bidang fiskal bagi para pebisnis yang berkecimpung di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Merujuk pada draf naskah regulasi terkait, masa berlaku fasilitas keringanan pajak tersebut bahkan diproyeksikan dapat mencapai rentang waktu lima puluh tahun.

Dalam ketentuan pasal empat puluh delapan ayat kesatu, cakupan fasilitas ini mencakup jenis pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, barang mewah, serta kepabeanan.

Ayat berikutnya dalam pasal yang sama menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan kepada sejumlah kegiatan usaha investasi yang dikelola oleh pihak luar negeri.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).

Ayat ketiga dalam dokumen tersebut menyebutkan bahwa kegiatan penunjang sektor finansial di kawasan itu juga akan menerima fasilitas serupa dengan durasi berbeda.

Pasal lanjutan turut menekankan bahwa insentif pajak penghasilan ini hanya berlaku eksklusif untuk sumber pendapatan yang dihasilkan langsung dari kawasan khusus tersebut.

Ketentuan ini berlaku bagi para pengusaha, para tenaga ahli terampil, serta pihak asing yang telah memenuhi seluruh kualifikasi administratif.

Pada ketentuan pasal empat puluh sembilan, bentuk insentif pajak penghasilan dijabarkan mulai dari pengecualian pemasukan luar negeri hingga pemotongan tarif pajak badan.

Selain itu, terdapat pula kebijakan pengenaan tarif nol persen serta pembebasan total dari mekanisme pungutan pajak penghasilan berkala.

Pasal lima puluh mempertegas bahwa fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan luar negeri diberikan kepada tenaga ahli asing yang bertugas di kawasan tersebut.

Adapun pada pasal lima puluh satu ayat kesatu, pengurangan beban pajak penghasilan badan ditetapkan sebesar seratus persen bagi perusahaan yang memenuhi kriteria.

Besaran potongan pajak seratus persen tersebut turut dinikmati oleh lembaga pengelola kawasan dan lembaga penunjang operasional resmi di wilayah itu.

Terkait ketentuan pajak pertambahan nilai, pasal lima puluh enam mengatur mekanisme pembebasan pungutan serta pengecualian pajak penjualan barang mewah.

Pasal lima puluh tujuh ayat pertama menjelaskan bahwa fasilitas PPN tidak dipungut ini menyasar penyerahan serta impor komoditas strategis tertentu.

Komoditas strategis tersebut meliputi bangunan properti baru seperti unit hunian, gedung perkantoran, toko, serta area gudang bagi pihak tertentu.

Seluruh barang kena pajak yang dibutuhkan untuk mendukung proses konstruksi serta ekspansi di kawasan tersebut juga mendapatkan fasilitas serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index