Majelis Ulama Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak Umat Islam

Majelis Ulama Usulkan Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak Umat Islam
Ketua Badan Pengurus DSN MUI Cholil Nafis (FOTO: NET)

JAKARTA - Majelis ulama tingkat nasional mendesak pihak pemerintah supaya melakukan perubahan pada aturan yang mengatur keterkaitan antara kewajiban zakat dan pajak.

Lembaga keagamaan tersebut memandang bahwa mekanisme yang berlaku sekarang masih belum menghadirkan rasa keadilan bagi umat Islam.

Penyebabnya adalah pembayaran zakat selama ini hanya diposisikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, alih-alih sebagai pemotong langsung nilai pajak.

Wakil ketua umum dari sumbernya berpendapat bahwa sistem saat ini membebani umat Islam secara ganda karena tetap harus melunasi pajak meski sudah berzakat.

Kami ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar dari sumbernya dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/7).

Dari sumbernya memaparkan bahwa dana zakat yang disalurkan lewat badan resmi saat ini sekadar diakui sebagai pengurang penghasilan.

Pihak ulama menginginkan agar metode tersebut diganti menjadi kredit pajak agar nominal zakat langsung memotong kewajiban pajak wajib pajak.

Usulan pergantian skema itu dinilai sangat wajar mengingat fungsi zakat sejalan dengan misi negara dalam mengentaskan kemiskinan.

“Kami harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kami bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.

Di samping usulan perubahan metode fiskal tersebut, pihak ulama juga menekankan urgensi memperkuat eksistensi lembaga pengumpul zakat di berbagai wilayah.

Menurut dari sumbernya, potensi perolehan dana keagamaan secara nasional tidak sanggup dikelola sendirian oleh badan resmi tanpa bantuan lembaga masyarakat.

Keberadaan berbagai lembaga amil zakat swasta justru dinilai mampu memperluas jangkauan layanan penghimpunan dan penyaluran dana bagi masyarakat miskin.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index