Dana Nasabah Hilang 2,58 Miliar, BCA Digugat Sekuritas ke Pengadilan

Dana Nasabah Hilang 2,58 Miliar, BCA Digugat Sekuritas ke Pengadilan
Kuasa hukum PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) dari kantor hukum Ismangun & (FOTO: NET)

JAKARTA - PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama jajaran nasabahnya, melalui kuasa hukum dari sumbernya, menyanggupi panggilan sidang perdana atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Bank Central Asia Tbk (BCA) beserta para direksinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/7).

Tuntutan tersebut berkaitan atas dugaan transaksi pemindahan uang tanpa otorisasi senilai total Rp2,58 miliar yang terjadi pada 21 November 2025.

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum menegaskan telah terjadi transaksi yang melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah (RDN), dua rekening badan usaha, serta satu rekening pribadi.

Uang disinyalir dialihkan menuju beberapa rekening pihak ketiga yang tidak masuk dalam daftar rekening terverifikasi (whitelist) serta tanpa adanya perintah dari nasabah ataupun pemilik uang.

Kuasa hukum penggugat dari sumbernya menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi cuma dua bulan usai diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Aturan tersebut menginstruksikan bank administrator RDN memperketat pengecekan whitelist, menjalankan autentikasi berlapis, serta mengoptimalkan Fraud Detection System (FDS).

Berdasarkan penilaian dari sumbernya, dugaan kelalaian atas standar pengamanan oleh BCA sebagai bank administrator RDN tidak hanya menyebabkan lenyapnya simpanan nasabah, tetapi juga berimbas serius pada kelangsungan operasional PAS.

Anjloknya Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) membuat entitas tersebut dikenai pembekuan kegiatan bisnis sehingga untuk sementara tidak bisa melakukan kegiatan perdagangan.

"Suspensi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi PAS karena perusahaan kehilangan sumber pendapatan, sementara kewajiban operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan, tetap harus dipenuhi. Kondisi yang berkepanjangan pada akhirnya memaksa perusahaan melakukan efisiensi hingga merumahkan sejumlah karyawan," ujar dari sumbernya.

Dari sumbernya menilai transaksi yang dipermasalahkan memperlihatkan pola yang janggal karena terjadi hampir serentak pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan maker di KlikBCA Bisnis, serta ditransfer ke rekening di luar daftar whitelist.

"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO tertanggal 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi tidak wajar (fraud detection) sebelum diproses. Namun, transaksi tersebut tetap diproses oleh pihak BCA meskipun ditujukan ke rekening di luar whitelist dan tanpa validasi yang memadai. Hal itu menjadi salah satu dasar utama dugaan perbuatan melawan hukum yang kami mohonkan untuk diuji dalam persidangan," jelas dari sumbernya.

Lewat perkara ini, para penggugat menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa serta menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN, termasuk penerapan pengecekan transaksi, autentikasi, fraud detection, hingga pengawasan pada transaksi tak wajar, telah dijalankan sesuai ketetapan hukum serta regulasi yang berlaku.

Selain menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, permohonan ini juga bertuan menguji keandalan sistem perlindungan modal investor.

"RDN merupakan benteng utama perlindungan investor. Jika transaksi tidak lazim ke rekening di luar whitelist dapat lolos tanpa instruksi dan validasi yang memadai, maka kepercayaan terhadap pasar modal ikut dipertaruhkan. Kami berharap BCA bertanggung jawab dan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem agar kejadian serupa tidak terulang," kata dari sumbernya.

Ia menambahkan, jalannya persidangan ini diharapkan mampu mempertegas akuntabilitas serta standar kehati-hatian yang wajib diterapkan oleh bank mitra RDN dalam mengamankan dana nasabah.

"Sangat tidak adil apabila kendala sistemik pada RDN justru membuat seluruh dampak operasional dan reputasi ditanggung oleh perusahaan sekuritas dan nasabah. BCA sebagai bank mitra RDN perlu bersikap terbuka, mendukung evaluasi bersama, serta menghadirkan solusi konkret. Pada saat yang sama, kami menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai seluruh fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak," tutup dari sumbernya.

Melalui gugatan itu, pihak penggugat berharap keputusan pengadilan dapat menjadi acuan hukum yang menghadirkan kepastian bagi para nasabah sekaligus memperkuat standar pengamanan dalam ekosistem pasar modal secara menyeluruh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index