Pemerintah Pertimbangkan Inflasi dan Ekonomi Terkait Pajak JHT

Kamis, 09 Juli 2026 | 10:14:23 WIB
Ilustrasi Pajak, Sumber: pegadaian.

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji kemungkinan perubahan kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah akan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara, kondisi ekonomi, hingga penyesuaian terhadap inflasi.

"Saya akan pelajari. Kami akan melihat kembali dasar kalibrasi yang digunakan saat ketentuan tersebut diterapkan, termasuk menyesuaikannya dengan perkembangan ekonomi saat ini, seperti inflasi maupun perubahan nilai riil," ujar Purbaya dalam keterangannya pada Rabu (8/7/2026).

Purbaya mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengenai pajak JHT. Namun, menurut dia, pemerintah harus terlebih dahulu menelaah aturan yang berlaku beserta konsekuensi fiskalnya.

Menkeu Purbaya menjelaskan, pemerintah akan meninjau apakah usulan perubahan pajak JHT dapat diakomodasi dalam regulasi yang ada. Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan menghitung dampaknya terhadap penerimaan APBN maupun terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang nantinya memperoleh keringanan pajak.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang dimiliki pemerintah, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT sebenarnya telah dikenai tarif pajak 0 persen. Meski demikian, ia menilai akurasi data tersebut masih perlu dipastikan.

Karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan. Menurut Purbaya, setiap perubahan aturan harus didasarkan pada data yang valid agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah merevisi ketentuan pajak JHT, termasuk mempertimbangkan tarif pajak 0 persen, menghapus mekanisme pajak progresif, serta menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak.

Menurut Said, pemerintah juga membuka peluang untuk menyesuaikan batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi maupun harga emas. Dengan pendekatan tersebut, ambang batas yang saat ini sebesar Rp 50 juta berpotensi dinaikkan agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Meski demikian, pemerintah belum mengambil keputusan final karena seluruh usulan tersebut masih dalam tahap kajian. Hal itu termasuk perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara dan keberlanjutan fiskal.

Terkini