JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional RI menyambut positif berkembangnya wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak.
Namun, lembaga tersebut menekankan bahwa gagasan tersebut harus ditelaah secara menyeluruh dengan menggandeng berbagai pihak berkepentingan sebelum ditetapkan menjadi aturan resmi.
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional RI, Zainut Tauhid Sa'adi memberikan penghargaan kepada Majelis Ulama Indonesia serta Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang dipandang memerhatikan penguatan pengelolaan zakat dan kemajuan taraf hidup masyarakat.
"Pimpinan Baznas memberikan apresiasi tinggi kepada MUI dan Ketua Komisi VIII DPR RI atas dukungan dan kepeduliannya mengenai wacana zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit)," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima dari sumbernya, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan keterangan Zainut, penyatuan antara zakat dan pajak merupakan persoalan yang strategis sekaligus rumit sebab bersinggungan dengan banyak sisi, mulai dari sisi keagamaan, keuangan negara, hingga pengaruh bagi sosial serta ekonomi.
Oleh sebab itu, Badan Amil Zakat Nasional meminta agar proses pembahasannya dijalankan secara cermat serta berlandaskan penelaahan yang teliti.
Zainut menerangkan, ada setidaknya tiga hal pokok yang wajib dicermati.
Pertama, ketaatan pada aturan agama Islam serta upaya merawat kepercayaan masyarakat.
Badan Amil Zakat Nasional berpandangan bahwa penanganan zakat wajib senantiasa berpijak pada aturan agama sehingga dibutuhkan saran dari para alim ulama, kelompok masyarakat Islam, serta publik agar rancangan aturan yang dibuat tidak mengurangi esensi akad zakat serta ketulusan para pembayar zakat dalam beribadah.
Kedua, kesiapan aturan keuangan negara dari pemerintah.
Menurut Zainut, hal teknis mengenai struktur anggaran pendapatan belanja negara, cara pembukuan, aturan hukum, serta pengaruhnya pada pemasukan negara mesti diteliti oleh pihak fiskal memakai cara pandang ilmiah.
Ketiga, aturan yang tercipta wajib mengutamakan kepentingan bersama.
Hal ini berarti rancangan yang disusun bukan sekadar memberi kebaikan bagi golongan penerima zakat, melainkan tetap mempertahankan ketahanan serta kemandirian kas negara.
Zainut memastikan, Badan Amil Zakat Nasional menyediakan wadah komunikasi bersama semua pihak bersangkutan, yang mencakup Komisi VIII DPR RI, Kementerian Keuangan, Majelis Ulama Indonesia, kelompok masyarakat Islam, kalangan akademisi, serta ahli keuangan negara.
Menurut Zainut, percakapan yang terbuka ini sangat penting agar gagasan zakat sebagai pengurang pajak bisa dikaji dari bermacam sudut pandang, baik dari hukum agama, hukum negara, maupun pengaruh sosial ekonomi.
"Melalui ruang dialog yang konstruktif dan inklusif, Baznas berharap wacana ini dapat dikaji dari berbagai sudut pandang—mulai dari hukum syariah, hukum positif, hingga analisis dampak sosial-ekonomi—demi melahirkan pemikiran terbaik yang membawa kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan negara," kata Zainut.