Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim II Melesat Hingga 25,11 Persen

Realisasi Pajak Kanwil DJP Jatim II Melesat Hingga 25,11 Persen
Ilustrasi Pajak, Sumber: pajakku.

SIDOARJO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatatkan performa positif dalam menghimpun pendapatan negara.

Hingga awal Juli 2026, realisasi penerimaan pajak di wilayah tersebut berhasil mencatatkan pertumbuhan neto sebesar 25,11 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian impresif tersebut menjadi sorotan utama dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan dalam rangka Hari Pajak 2026 pada Rabu, 8 Juli 2026. Di tengah dinamika ekonomi global, DJP Jatim II terus berupaya mengamankan target penerimaan pajak yang tahun ini dipatok sebesar Rp36,37 triliun.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto menyatakan pajak tetap menjadi tulang punggung utama pendapatan negara dalam APBN 2026. Target nasional untuk tahun ini diketahui mencapai Rp2.357,7 triliun.

Menurut Agung Yudha Hadiyanto, pertumbuhan penerimaan yang signifikan di wilayah Jatim II saat ini merupakan buah dari penguatan kepatuhan sukarela dan strategi perluasan basis pajak yang terus digencarkan.

Strategi perluasan basis pajak tersebut kini dipertajam dengan menyasar sektor ekonomi digital. Dalam forum tersebut, DJP Jatim II membedah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Regulasi ini mewajibkan lokapasar (marketplace) daring untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Kebijakan ini adalah langkah strategis untuk menciptakan keadilan fiskal. Bukan pajak baru, tetapi penyederhanaan administrasi agar pelaku usaha digital memiliki kedudukan yang setara dengan pelaku usaha konvensional dalam berkontribusi bagi negara," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim II, Agus Saptomo.

Selain aspek teknis, DJP Jatim II juga menggandeng pelaku ekonomi digital dan influencer untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda dan pelaku bisnis daring. Dukungan kemudahan layanan yang diberikan DJP terbukti meningkatkan partisipasi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Forum ini juga berfungsi sebagai sarana untuk menghimpun masukan dari Wajib Pajak terkait efektivitas layanan. DJP Jatim II berkomitmen menjadikan seluruh aspirasi tersebut sebagai evaluasi demi menjaga tren positif penerimaan pajak, guna memastikan ketahanan fiskal Indonesia tetap kokoh di tengah tantangan ekonomi global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index